KKJ Desak LPSK Berikan Perlindungan Jurnalis Tempo dari Teror

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia menemui Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur pada Rabu, (26/3/2025). Dalam pertemuan ini, KKJ Indonesia menuntut perlindungan bagi jurnalis Tempo yang menjadi korban teror.
Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dan Susilaningtias beserta staf ahli menerima kunjungan ini.
Koordinator KKJ Indonesia, Erick Tanjung, mengungkapkan serangkaian aksi teror terhadap jurnalis dan media Tempo, mulai dari peretasan situs, perusakan kendaraan pribadi, hingga pengiriman paket kepala babi tanpa telinga dan bangkai tikus dengan kepala terpenggal
.Negara Harus Hadir Lindungi Jurnalis
“Negara harus hadir memberikan perlindungan serta keamanan bagi jurnalis yang menjalankan tugasnya sesuai undang-undang dalam memberikan informasi kepada publik,” tegas Erick Tanjung, dalam siaran persnya.
KKJ Indonesia telah mendampingi Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, untuk melaporkan insiden ini ke Bareskrim Polri. Selain itu, permohonan perlindungan bagi jurnalis Tempo telah diajukan kepada LPSK guna memastikan keselamatan mereka.
Serangan Siber dan Kampanye Disinformasi
Mewakili Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Mustafa menjelaskan bahwa jurnalis Tempo juga menjadi target serangan siber berupa doxing, di mana data pribadi FCR, salah satu jurnalis Tempo, disebarluaskan. Bahkan, teror ini telah merembet ke keluarga korban.
Selain itu, Mustafa mengungkapkan bahwa Tempo menjadi sasaran kampanye disinformasi melalui manipulasi gambar berbasis kecerdasan buatan (AI).
BACA JUGA :
Redaktur Pelaksana Politik dan Hukum Tempo, Stefanus Pramono, menambahkan bahwa beberapa liputan investigasi Tempo, termasuk terkait banjir Jabodetabek, RUU TNI, dan kasus korupsi impor BBM, berpotensi menjadi alasan di balik serangan ini.
Kekerasan terhadap Jurnalis di Berbagai Daerah
Tim KKJ Indonesia juga memaparkan peningkatan kekerasan terhadap jurnalis dan pers mahasiswa di Surabaya, Malang, Bandung, dan Sukabumi. Bentuk kekerasan meliputi tindakan fisik, penghapusan paksa foto saat peliputan demonstrasi, hingga ancaman dari aparat.
Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi, menilai serangkaian teror ini sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers. “Kami akan melakukan asesmen untuk menentukan bentuk perlindungan yang bisa diberikan LPSK,” ujar Achmadi. Namun, ia belum dapat memastikan kapan perlindungan akan diterapkan.
LPSK Siapkan Langkah Perlindungan bagi Jurnalis
LPSK berencana menemui jurnalis Tempo, FCR, untuk menindaklanjuti permohonan perlindungan. Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menekankan bahwa teror ini bukan hanya ancaman bagi jurnalis, tetapi juga bagi kelompok pembela hak asasi manusia (HAM) secara umum.
“Jurnalis adalah garda terdepan dalam mengungkap kebenaran dan menyuarakan aspirasi publik. Teror terhadap mereka merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia,” kata Sri Suparyati.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyampaikan bahwa LPSK telah merancang mekanisme respons cepat untuk pembela HAM bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Langkah ini mencakup pengamanan fisik, pemenuhan hak prosedural, hingga relokasi guna menjamin keselamatan jurnalis.
Kasus teror terhadap jurnalis Tempo menjadi ujian serius bagi perlindungan kebebasan pers di Indonesia. KKJ Indonesia menuntut negara untuk bertindak tegas, sementara LPSK menyiapkan langkah konkret untuk memberikan perlindungan yang dibutuhkan. Keberlanjutan demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia bergantung pada sejauh mana perlindungan terhadap jurnalis dapat diwujudkan secara nyata.
BACA JUGA