KKJ Laporkan Teror Terhadap Jurnalis Tempo ke Komnas HAM

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia resmi melaporkan kasus teror dan ancaman kekerasan terhadap jurnalis Tempo ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Senin (24/3/2025).
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, didampingi Wakil Ketua Bidang Eksternal Abdul Haris Semendawai, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah, serta Komisioner Pengkajian dan Penelitian Saurlin P. Siagian, menerima langsung laporan tersebut.
Rangkaian Teror terhadap Jurnalis Tempo
Koordinator KKJ Indonesia, Erick Tanjung, menjabarkan kronologi teror yang dialami jurnalis Tempo, mulai dari peretasan situs, perusakan kendaraan pribadi, hingga pengiriman paket berisi kepala babi tanpa telinga serta enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal ke halaman kantor Tempo.
Erick menegaskan bahwa intimidasi ini bukan kejadian acak, melainkan tindakan yang terencana untuk menghalangi kerja jurnalistik. Ia juga melaporkan meningkatnya kasus kekerasan terhadap jurnalis di berbagai daerah di Indonesia.
“Situasi ini mencerminkan ancaman sistematis terhadap kebebasan pers. Negara harus hadir melindungi jurnalis serta menjamin hak atas rasa aman dalam menjalankan tugasnya menyampaikan informasi kepada publik,” ujar Erick Tanjung dalam siaran persnya/
Ia juga menyoroti dampak psikologis bagi jurnalis, termasuk meningkatnya sensor mandiri (self-censorship), yang berpotensi menghambat penyampaian informasi kritis kepada masyarakat.
BACA JUGA :
Dukungan Komnas HAM dalam Mengusut Kasus Teror Jurnalis
Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, turut hadir dan menjelaskan bahwa jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana atau Cica, mengalami serangkaian teror digital, termasuk doxing dan ancaman terhadap keluarganya.
“Kami sering mendapat teror, tapi kali ini berbeda karena menggunakan potongan hewan sebagai bentuk intimidasi. Ini jelas upaya untuk menghambat kerja jurnalistik di Tempo,” kata Setri Yasra.
Ia berharap Komnas HAM dapat mengawal proses hukum kasus ini agar tidak berujung pada impunitas.
Menanggapi laporan ini, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menegaskan bahwa kasus teror terhadap jurnalis menjadi perhatian serius Komnas HAM. Sementara itu, Wakil Ketua Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menambahkan bahwa pihaknya akan mengumpulkan data tambahan dan merumuskan rekomendasi resmi terkait kasus ini.
“Kami akan berkoordinasi dengan pejabat terkait untuk memastikan ada tindak lanjut atas laporan ini,” ujar Abdul Haris.
Setelah laporan ini, KKJ Indonesia berencana melakukan audiensi dengan berbagai instansi, termasuk Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi III DPR RI. Langkah ini bertujuan untuk mendorong penegakan hukum dan mencegah impunitas terhadap serangan terhadap jurnalis.
Tentang Komite Keselamatan Jurnalis Indonesia
Dideklarasikan di Jakarta pada 5 April 2019, KKJ beranggotakan 11 organisasi pers dan masyarakat sipil, di antaranya:
- Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers
- SAFEnet
- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
- Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
- Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI)
- Amnesty International Indonesia
- Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI)
- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
- Pewarta Foto Indonesia (PFI)
BACA JUGA