Top Header Ad

KKP Balikpapan : Pusat Siapkan E-HAC Digital

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Balikpapan M. Zainul Mukhorobin mengatakan, masih ada penumpang yang belum tertib mengisi Electronic – Health Alert Card (e-HAC) atau Kartu Kewaspadaan.

Hal itu disampaikan Zainul Mukhorobin dalam konfrensi pers pelaksanaan hari pertama penerapan kebijakan pendatang dari luar daerah yang masuk melalui Bandara Internasional Sepinggan Balikpapan mengantongi hasil negatif rapdi test antigen.

“Kami berterima kasih kepatuhan masyarakat Kaltim sudah sedemikian tinggi (saat keberangkatan. Akan tetapi masih ada satu, dua atau tiga penumpang pada saat kedatangan belum mengisi e-HAC,” ujarnya, Senin (04/01/2021).

Meskipun menurutnya, selama ini protokol kedatangan di Bandara Internasional Sepinggan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang ada, diantaranya dengan melakukan pengecekan validasi dokumen-dokumen kesehatan.

“Saya mohon untuk airline dan asvec juga melakukan pengecekan ulang supaya tidak terjadi masalah pada saat penerbangan,” imbuhnya.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini tengah mempersiapkan e-HAC digital untuk memudahkan masyarakat. Sehingga nanti setiap fasilitas (faskes) yang melayani rapid test, swab maupun vaksin akan mengimput dalam sistem yang telah dibuat.

“Jadi semua sejak dari pelayanan artinya di klinik-klinik atau rumah sakit yang memberikan pelayanan rapid test atau vaksinasi itu harus mengimput dalam sebuah sistem sehingga pada saat pengecekan di bandara sudah dilakukan pengecekan secara digital,” ujarnya.

Selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) pendatang yang masuk melalui Bandara Iternasional Sepinggan dan Pelabuhan Semayang wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan.

Diantaranya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 tahun 2020 Tentang Protokol kesehatan perjalanan orang selama libur hari raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 dalam masa pandemic covid-19 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor  22 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksana perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam masa Pandemi covid-19.

“Untuk senantiasa diperhatikan protokolnya tersebut setiap keberangkatan dan kedatangan setiap penumpang supaya melaksanakan sesuai dengan protokol yang telah ditetapkan,” ujarnya mengingatkan.

Sementara pada hari pertama pelaksanaan wajib rapid test antigen bagi pendatang yang masuk melalui Bandara Internasional Sepinggan, dia menilai sudah cukup bagus. “Berjalan lancar alahamdulilah, ada satu, dua yang belum rapid test antigen (dari tempat asal),” katanya.

Namun bagi pendatang yang tidak rapid test antigen di daerah asal begitu tiba akan dilayani di dalam Bandara Internasional Sepinggan yang merupakan kerjasama antara PT Angkasa Pura I Balikpapan dengan Rumah sakit Pertamina.

“Berkat kerjasama Angkasa Pura I dan Pertamedika ada mekanisme juga pelayanan juga di dalam bandara untuk bisa dilayani pelayanan rapid antigen,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.