Klarifikasi Mendikbud Soal SKB Empat Menteri, Orangtua Tak Wajib Kirim Anaknya ke Sekolah
PENAJAM, Inibalikpapan.com – Menteri Pendidikkan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengkarifikasi terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Setelah Vaksinasi Covid-19.
Mantan Bos Gojek itu mengatakan, dalam SKB tersebut, sekolah yang tenaga pendidiknya telah divaksin wajib menggelar pembelajaran tatap muka terbatas. Bahkan tidak harus menunggu bulan Juli saat tahun ajaran baru.
“Saya ingin mengklarifikasi mengenai SKB Empat Menteri bahwa sekolah yang tenaga pendidiknya sudah divaksin itu wajib membuka tatap muka terbatas,” ujarnya disela-sela meninjau pembelajaran tatap muka terbatas di SD 025 Penajam, Rabu (07/04).
Kembali dia menekankan, bahwa yang wajib adalah sekolah menggelar pembelajaran tatap muka terbatas jika tenaga pendidik disekolah tersebut telah divaksin. Namun tidak menjadi kewajiban bagi siswa untuk turun sekolah.
“Yang wajib sekolahnya menyediakan tatap muka terbatas. Tapi orangtuanya tidak diwajibkan mengirimkan anaknya sekolah tatap muka, itu adalah keputusan orangtuanya.
“Jadi orangtua yang bertanggungjawab atas keamanan dan kesehatan anaknya. Jadi itu adalah keputusan orangtuanya,”
Dia menjelaskan, pembelajaran tatap muka terbatas juga ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi sekolah diantaranya menyediakan fasilitas protocol kesehatan. Termasuk memenuhi daftar periksa semua kesiapan sekolah.
“Tapi tentunya tatap muka bukan tatap muka normal, tatap muka terbatas. Tatap muka terbatas wajib memenuhi check list atau daftar periksa untuk tatap muka dan segera dilakukan,” ujarnya
“Empat Kementerian sudah ada kebijakkan. Wajib memberikan opsi tatap muka terbatas. Kalau sudah divaksinasi segera mulai pembelajaran tatap muka terbatas. Bukan menunggu bulan Juli.”
BACA JUGA