Klaster Perusahaan Meningkat, Pemkot Balikpapan akan Terbitkan Surat Edaran Lagi
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kembali akan mengeluarkan surat edaran terkait pencegahan penularan covid-19 di lingkungan perusahaan maupun BUMN akibat meningkatnya klaster perusahaan.
Surat edaran tersebut untuk menguatkan surat edaran yang sebelumnya telah diterbitkan pada 3 Juni 2020 lalu yang juga diperuntukkan bagi perusahaan maupun BUMN agar disiplin dalam penerapan protokol kesehatan termasuk membentuk Satgas.
Sejak awal Desember 2020 klaster perusahaan justru meningkat. Baik dari pergantian kru maupun perjalanan dinas/cuti karyawan. Termasuk dari tracing klaster perusahaan. Karena imbas dari klaster perusahaan kemudian muncul klaster keluarga yang juga meningkat.
“Surat edarannya masih dalam pembahasan Bapak Wali Kota, intinya adalah meminta kesungguhan perusahaan melaksanakan edaran sebelumnya dan beberapa tambahan seperti kewajiban bagi karyawan yang telah melakukan perjalanan dinas/cuti/ untuk melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum kembali bekerja,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Andi Sri Juliarty.
Bahkan dari 43 penambahan kasus terkonfirmasi positif covid-19 pada Jumat (18/12), justru didominasi klaster perusahaan. “Total ada 12 perusahaan dengan 10 di antaranya dari bidang migas. Ada juga dari bidang kesehatan, yakni seorang dokter dan sopir,” ujarnya.
BACA JUGA