KNKT Investigasi Penyebab Putusnya Pipa Pertamina di Teluk Balikpapan

Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) tengah menginvestigasi penyebab putusnya pipa penyalur minyak mentah Pertamina di Teluk Balikpapan, Sabtu (31/3) lalu.

Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan, saat ini tengah menganalisa sejumlah instrumen data yang terekam dalam blackboox atau kotak hitam kapal kapal karga MV Ever Judger yang saat itu mengangkut batubara.

Hanya saja ata Soerjanto, berdasarkan undang-undang, selama masih dalam investigasi, mereka tak boleh memberikan kepada siapapun, termasuk penyidik dari Polda Kaltim yang menangani kasus tersebut.

“Bedanya Polda Kaltim dan kami, kami ini teknikal investigasinya, kami meneliti apa penyebab kecelakaan. Kalau kepolisian kan yudisial investigasinya nanti ada yang salah, kami tidak nyari siapa yang salah, nama juga tak kami tulis, tujuannya untuk keselamatan bukan nyalahkan,” ujarnya.

Apalagi, proses investigasi tersbut, kemungkinan akan memakan waktu yang cukup lama sekitar 3-4 bulan. Karena nantinya KNKT sifatnya hanya memberikan rekomendasi agar kecelakaan yang sama tak terjadi.

“Meskipun selesai dalam dua bulan reportnya, saya harus kirim kepada ada state of register di Panama, state of operator di Hongkong dan state of ownership di common island, ada 3 negara yang saya kirimin dan mintai komentar, komentar itu perlu waktu satu bulan kalau perlu saya perbaiki, seminggu, jadi totalnya kurang lebih 3-4 bulan”,” terangnya.
Menurutnya, dalam rekaman blackboox dimana ada rekaman suara berasal dari 4 saluran, diantaranya antara kapal dengan VPS, kapal dengan kru, dan kapal dengan anjungan.

Saat ini lanjutnya, KNKT sedang berfokus menghilang suara bising yang banyak ditemui dalam percakapan rekaman itu. Kemudian rekaman akan ditranskrip dalam percakapan tertulis,
Dia menjelaskan, fokus rekaman pada Jumat (30/3) ketika kapal MV Ever Judger sedang berlabuh maupun lego jangkar. Transkrip rekaman pun tak bisa dijadikan bukti di persidangan kelak. Karena untuk bahan evaluasi akan keselamatan transportasi.

“intinya report kami tidak bisa dipakai untuk bukti di pengadilan karena no claim, no yudisial nti litigation. “Karena report kita dipakai International juga,” imbuhnya

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.