Koalisi Masyarakat Sipil Somasi Presiden Jokowi

Koalisi Masyarakat Sipil saat menggelar mkonfrensi pers / KontraS

JAKARTA, Inibalikpapan.com  – Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan somasi terhadap Presiden Joko Widodo. Somasi tersebut karena menganggap Presiden Jokowi menunjukan ketidaknetralan jelang pemungutan suara Pemilu 2024.

Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan, bukan hanya ketidaknetralan, tapi juga penyalahgunaan kekuasaan pada Pemilu 2024. Pandangan itu didasari oleh aturan-aturan yang dinilai sebagai produk penyalahgunaan kekuasaan

Seperti putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden meski baru berusia 36 tahun.

Aturan lainnya ialah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2023 yang memperbolehkan pejabat untuk tidak mengundurkan diri jika ikut berkontestasi sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.

Koalisi masyarakat sipil mencatat terdapat setidaknya 121 kasus kecurangan dan pelanggaran yang meliputi dukungan ASN terhadap Capres-Cawapres tertentu, kampanye terselubung dan dukungan terhadap kandidat tertentu,

Lalu dukungan pejabat publik pada kontestan tertentu, penggunaan fasilitas negara, hingga intimidasi terselubung. Berbagai bentuk pelanggaran tersebut terjadi sejak Penetapan Capres-Cawapres (13 November 2023) hingga 31 Januari 2024.

Mereka juga menyebut bantuan sosial (bansos) yang dianggap begitu massal jelang pemilu juga merupakan bagian dari rangkaian kecurangan Jokowi untuk memenangkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran.

Terlebih, anggaran untuk bansos pada 2024 dianggap sangat besar yaitu Rp 496.8 triliun, lebih besar dari bansos saat pandemi Covid-19. Somasi yang dilayangkan  dalam tempo hingga 14 Februari 2024:

Dalam somasinya, mereka menuntut, pertama, Meminta maaf kepada seluruh rakyat atas keculasan dan tindakan nir-etika yang dilakukan;

Kedua,nencabut pernyataan cawe-cawe, Presiden boleh berkampanye dan memihak, serta berjanji untuk bertindak netral dalam gelaran Pemilu

Ketiga,menertibkan para pembantunya khususnya menteri-menteri untuk patuh pada aturan dan etika bernegara;

Keempat, menghentikan Pembagian Bansos dengan motif politik menjelang hari pencoblosan 14 Februari 2024 dan menjelang putaran kedua Pemilihan Presiden – Wakil Presiden;

Kelima, menginstruksikan Kapolri, TNI dan ASN untuk betul-betul netral dan memberi pesan tegas untuk menjatuhkan sanksi apabila terdapat penyelewengan berkaitan dengan netralitas dan profesionalitas.

“Bahwa apabila Presiden tidak mengindahkan surat somasi ini, maka kami siap untuk mengambil langkah hukum baik lewat mekanisme administratif, perdata atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” /suara

Koalisi Masyarakat Sipil 

YLBHI, KontraS, PBHI, Imparsial, Lokataru Foundation, Aliansi Jurnalis Independen, Safenet, Walhi Eknas, HRWG, Greenpeace, Pusaka Bentala Rakyat, ELSAM, JATAM, LBH Jakarta, Trend Asia,  Indonesia Corruption Watch, ICEL, Themis Indonesia, KASBI, Centra Initiative, Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (PK2TL), Lamongan Melawan, Rumah Pengetahuan Amartya, Walhi Jawa Timur, Yayasan Pikul, Social Movement Institute, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Efek Rumah Kaca, Migrant CARE, Yayasan Cahaya Guru, SETARA Institute, Lembaga Pers Mahasiswa Didaktika.

Individu

Suciwati, Linda Christanty, Wahyu Susilo, Lini Zurlia, Yati Andriyani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.