Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers Tuntut Diananta Dibebaskan
BANJARBARU, Inibalikpapan.com – Jurnalis dan aktifis di Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menggelar aksi solidaritas untuk mantan Pemimpin Redaksi (Pemred) Banjarhits.id, Diananta Putera Sumedi yang didakwa akibat menulis berita konflik lahan masyarakat adat dengan perusahaan.
Aksi solidaritas itu dilakukan didepan gedung Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan, di Jalan Palam, Cempaka, Banjarbaru, dalam sidang pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim pengadilan Negeri Kotabaru pada Rabu (24/6)
“Nanta tidak sendiri,” ujar Muhammad Reza Pahlipi salah satu jurnalis yang melakukan aksi solidaritas.
Jurnalis dan aktifitas yang tergabung dalam Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers itu membentangkan spanduk yang bertuliskan besar kata-kata ‘BEBASKAN DIANANTA’. Termasuk juga ‘Jurnalisme BUKAN Kejahatan, Jurnalis BUKAN Penjahat’, dan poster-poster hal konflik lahan yang selalu melibatkan masyarakat adat lawan perusahaan.
“Dan kami tidak diam melihat ketidakadilan yang dialami Nanta,” ujarnya didepan aparat Kejaksaan Tinggi dan kepolisian yang mengawal aksi solidaritas itu.
Mereka mengingatkan Majelis Hakim PN Kotabaru yang menyidangkan Nanta bahwa yang terjadi adalah kasus pers, bukan kasus pidana. Sehingga harusnya telah selesai di Dewan Pers, karena sudah diberikan hak jawab sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Sebagai kasus pers, persoalan ini sudah selesai di Dewan Pers karena keberatan Sukirman sudah diberi hak jawab, media kumparan.com/banjarhits telah meminta maaf, dan beritanya dihapus,” ujarnya.
Karena itu mereka mempertanyakan dakwaan terhadap Diananta harus sampai ke pengadilan, kemudian dijerat dengan dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sukirman adalah orang yang melaporkan Nanta ke Polda Kalsel sebab tidak berkenan dengan pemberitaan yang ditulis Nanta di laman kumparan.com/banjarhits dengan judul ‘Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel’.
Jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi Penasihat Hukum Nanta Bujino A Salam bahwa media tempat Nanta menuliskan beritanya yaitu Banjarhits.id tidak berbadan hukum sehingga tidak dilindungi oleh UU Pers, Reza mengingatkan bahwa berita yang disoal terbit saat Banjarhits masih bagian dari kumparan.com, organisasi media yang berbadan hukum yang sah.
“Bahkan Dewan Pers pun mengingatkan kumparan untuk memperbaiki perjanjiannya dengan media-media lokal seperti Banjarhits di dalam program 1001 Startup Media yang digelarnya,” ujarnya mengutip Penilaian, Pendapat, dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers.
“Jadi tidak ada alasan menyidang Nanta. Sekali lagi, masalahnya sudah selesai di Dewan Pers, maka Nanta harus dibebaskan tanpa syarat,” ujarnya
“Kami ingatkan, bahwa yang diungkap Bung Nanta itu konflik lahan, ada potensi pelanggaran hukum yang nyata dalam peristiwa penggusuran lahan yang ditulisnya, bahkan juga pelanggaran Hak Asasi Manusia, tapi apa polisi sudah mengusut ini.”
BACA JUGA