Kombes Agus Nurpatria Dipecat Tidak Hormat terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komisi Kode Etik Polri (KKUP) memberhentikan dengan tidak hormat Mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Sanksi pemberhentian tidak hormat tersebut berdasarkan hasul persidangan yang berlangsung selama 18 jam sejak Selasa (06/09/2022) hingga Rabu (07/09/2022).
Kombes Agus Nurpatria selaku tersangka obstruction of justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat
“Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari anggota kepolisian,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com.
Perbuatan Kombes Agus dinilai masuk dalam kategori tercela. Karena telah merusak CCTV, melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara (TKP), dan melakukan permufakatan dalam menutupi kasus pembunuhan Brigadir J.
“Jadi ada tiga,” ujarnya
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri juga telah memecat tingga anggota Polri yakni Irjen Ferdy Sambo, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto dan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.
BACA JUGA