Kominfo Ajukan Pemblokiran 573 Akun e-Wallet dan 16 Akun Go-Pay, Diduga Transaksi Judi Online
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengajukan pemblokiran terhadap 573 akun e-wallet yang diduga terkait dengan aktivitas judi online, termasuk 16 akun Go-Pay.
Hal itu disampaikan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi. Langkah itu sebagai upaya untuk pencegahan transaksi judi online yang menggunakan dompet digital atau e-wallet.
“Pemerintah terus berupaya maksimal untuk mencegah dan memberantas judi online,” ujar Budi Arie dalam siaran persnya.
“Penggunaan e-wallet merupakan salah satu modus baru dalam transaksi judi online, dengan nilai lebih dari Rp5,6 triliun,”
Dia mengatakan, Pemerintah terus berupaya untuk mencegah dan memberantas judi online karena transaksinya yang mencapai triliunan melalui e-wallet, termasuk Go-Pay.
BACA JUGA :
“Go-Pay sebagai karya anak bangsa diharapkan dapat lebih memperketat penerapan sistem Know Your Customer (KYC) sesuai dengan ketentuan perlindungan data pribadi,” ujarnya.
Dia juga mengapresiasi langkah GoTo dalam menyediakan kanal aduan untuk masyarakat yang menemukan indikasi penggunaan layanan digital untuk judi online.
Menteri Budi Arie juga mengharapkan Kampanye Judi Pasti Rugi terus berlanjut untuk mewujudkan masa depan ruang digital yang produktif sehat dan aman bagi seluruh warga masyarakat.
Sejak tahun 2017 hingga Oktober 2024, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atas 4,7 juta konten judi online. Termasuk menangani 72.000 konten judi online yang disisipkan pada situs pemerintah dan pendidikan.
Selain itu, juga telah mengajukan permohonan pemblokiran 7.599 rekening bank yang berkaitan dengan judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan. Bahkan, telah membuka partisipasi masyarakat melalui kanal aduankonten.id. dan cekrekening.id., dan aduannomor.id.
BACA JUGA