Komisi I Akui, Pemkot dan DPRD Hanya Mampu Tuntaskan 18 Perda

Suasan Paripurna DPRD pengesahan 5 raperda,kemarin (4/10) Foto : Wakil Ketua DPRD Tohari Aziz

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Komisi I DPRD Kota mengakui hingga akhir tahun 2016 hanya mampu menuntaskan pembuatan peraturan perda bersama pemerintah kota Balikpapan hingga 18 perda dari 43 raperda yang masuk dala program badan pembentukan peraturan daerah (baperda).

Hari Selasa siang, DPRD dan pemkot mengesahkan lima raperda menjadi peraturan daerah pada rapat Paripurna DPRD dengan agenda jawaban akhir fraksi-fraksi. Lima raperda yakni perda Bangunan gedung, perda penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, perda pemakaman, perda penyelenggaraan izin bidang kesehatan dan Perda rencana induk pariwisata pemerintah daerah (Rippda).

Ketua Komisi I DPRD kota Syukri Wahid mengakui pihaknya sulit mengejar target 43 perda yang ditetapkan dalam program badan pembentukan peraturan daerah diperkirakan 18- perda hingga akhir tahun. Apalagi saat ini pemkot mengalami defisit anggaran. Diketahui untuk pembuatan satu perda dibutuhkan anggaran Rp200-400 juta.
” Ini jadi evaluasi Internal kami. Itu memang perioritas tapi faktor defisit menyita kami, ” katanya.

Dia berharap samapi akhir tahun minimal bisa menuntaskan 18 perda. Paling tidak bisa mendekati 20 perda.

Dia menambahkan masih ada raperda yang akan dituntaskan seperti perda APBD perubahan 2016 i dan APBD murni 2017.” Masih ada sisa banyak memang. Selalu begitu kan nggak pernah capai target,”ujarnya.

Sebelumnya Pada program pembentukan peraturan daerah tahun 2016, DPRD bersama pemerintah kota menetapkan sebanyak 43 raperda. Dari jumlah itu, sebanyak 24 raperda masuk dalam fokus pembahasan bersama di tahun 2016 mendatang. “Program pembentukan peraturan daerah Kota Balikpapan tahun 2016 mendatang kami rencanakan sebanyak 43 raperda terdiri dari 17 inisiatif DPRD dan sebanyak 26 inisiatif pemerintah kota,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Balikpapan Syafruddin beberapa waktu lalu.

Raperda yang masuk inisiatif DPRD kota sebanyak 17 raperda yakni raperda penyelenggaraan usaha perindustrian dan perdagangan, raperda pengelolaan tempat parkir, raperda penataan toko modern dan pembinaan koperasi, usaha kecil dan menengah, raperda perlindungan tenaga kerja wanita, raperda pemberantasan narkoba, raperda perlindungan dan pengaturan pembantu rumah tangga, raperda pengentasan pengemis dan anjal, raperda tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, raperda pembinaan PKL, raperda pengelolaan air tanah, raperda pengelolaan sanitasi, raperda penanggulangan konflik sosial, raperda ruang terbuka hijau, raperda penanggulangan bencana alam, raperda eksistensi kepemilikan tanah dan tofografi, raperda ketenagakerjaaan dan kemiskinan, dan raperda perlindungan dan pengelolaan kawasan Waduk Manggar.

Sedangkan raperda yang menjadi inisiatif pemerintah kota pada 2016 sebanyak 26 raperda yakni raperda raperda penyelenggaraan pendidikan, raperda penyelenggaraan pemakaman, raperda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, raperda organisasi perangkat daerah, raperda rencana induk pengembangan pariwisata daerah, raperda tentang penyidik PNS, raperda ketertiban umum, raperda penyelenggaraan komunikasi dan informatika, raperda perubahan atas perda nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, raperda izin bidang kesehatan, raperda KSTR, raperda rencana detail tata ruang, raperda perubahan atas perda 10 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, raperda perubahan atas perda nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi perijinan tertentu, raperda bangunan gedung, raperda penataan dan pembinaan pasar rakya, pusat perbelanjaan toko dan swalayan, raperda APBD 2017, raperda pertanggungjawaban APBD 2015, raperda perubahan APBD 2016, raperda perusda, raperda pembentukan bank perkreditan rakyat, raperda rencana induk pembangunan industry daerah, raperda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukimanan kumuh, dan raperda rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2016-2021, raperda penanggulangan kemiskinan dan raperda urusahan pemerintah yang meliputi kewenangan kota Balikpapan.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.