Komisi I DPRD Balikpapan Dukung Adanya Perda KSTR
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Komisi I DPRD Balikpapan mendukung adanya perda KSTR di Kota Balikpapan. Apalagi dengan manfaat yang dirasakan cukup besar bagi masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Laisa mengatakan, terkait Perda KSTR pihaknya dari koordinator Komisi I DPRD Balikpapan sangat mendukung terkait pembuatan perda ini yang mana untuk kedepannya kebaikan bagi masyarakat.
Dampak dari rokok ini besar terutama bagi yang tidak merokok dalam hal kesehatan. Yang mana mereka perokok pasif.
“Saya setuju ada tempat yamg disiapkan untuk merokok. Dengan adanya perda KSTR bisa diterapkan ditempat yang telah ditentukan dan di OPD yang ada di pemkot dan DPRD Balikpapan,” ujar Laisa kepada media, Senin (10/6/2024).
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung menuturkan pihaknya mempertimbangkan berbagai aspek termasuk faktor sosiologis sebagai dampak dari rancangan peraturan tersebut.
Ia menekankan bahwa ada beberapa hal yang harus didiskusikan lebih lanjut terkait penyusunan Raperda KTR ini.
“Termasuk salah satunya kepada pelaku usaha. Jadi konsepnya adalah pengaturan, bukan pelarangan. Kenapa mengatur, bukan melarang total? Karena rokok ini memberi sumbangsih cukai rokok. Rokok barang legal,” tegas Andi Arif usai memimpin Rapat Dengar Pendapat Bersama Bapemperda Mengenai Raperda KSTR, Senin (20/5/2024).
Lanjutnya, konsep pengaturan yang menjadi fokus Raperda KTR ini mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 mengenai Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. PP No 109 Tahun 2012 menjadi acuan pelaksana teknis.
Andi Arif menegaskan, ada beberapa kriteria kawasan yang memang dilarang aktivitas merokok, menjual dan promosi/iklan rokok, namun ada kawasan yang dikecualikan.
“Bapemperda kan berhak melakukan pendalaman apabila dihadapkan pada situasi yang belum pasti. Jangan sampai peraturan ini mandul. Prinsipnya, Raperda KTR ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Begitu juga dengan daya ikat di masyarakat. Ingat, ini bukan perda yang tiap saat harus diubah,” sebut politisi Golkar ini.
BACA JUGA