Komisi I DPRD Balikpapan Soroti Perizinan dan Durasi Pembuatan PBG
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dalam Pembahasan KUA PPAS 2023 yang telah dilakukan Komisi I DPRD Balikpapan dengan mitra kerjanya yakni Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Balikpapan, memberikan perhatian terhadap Izin Mendirikan Bangunan.
Anggota Komisi I DPRD Balikpapan Muhammad Najib mengatakan, Komisi I DPRD Balikpapan memberikan perhatian salah satunya tentang perizinan, yaitu proses pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Yang menjadi perhatian kami saat pembahasan KUA PPAS 2023 dengan mitra kerja Komisi I DPRD Balikpapan adalah perizinan yaitu proses pembuatan IMB menjadi PBG,” kata Muhammad Najib kepada media.
Menurut Najib, perizinan menjadi sangat mendesak atau urgent yang dianggap Komisi I DPRD Balikpapan karena berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi ada laporan masyarakat yang masuk ke Komisi I DPRD Balikpapan terkait masalah pembuatan PBG.
“Artinya, selain ada PAD tapi kan ada juga keterkaitan dengan perizinan, jangan sampai hanya persoalan PBG menjadi penghambat pembangunan di Balikpapan,” kata politikus PDIP ini.
Komisi I DPRD Balikpapan mengharapkan masyarakat dapat terbantu untuk mengetahui permasalahannya, jika teknis maka harus disampaikan atau disosialisasikan kepada masyarakat.
“Proses pembuatan IMB atau PBG sesuai aturan yang berlaku, yakni kalau kita lihat di Google paling lama 28 hari. Nyatanya kan ada yang berbulan bulan belum selesai. Untuk lainnya, sementara normatif saja,” tutup Najib.
BACA JUGA