Komisi I Pastikan Perda IMTN Masih Berlaku, Menunggu Revisi

Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Laisa Hamisah

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – DPRD Kota Balikpapan memastikan hingga saat ini Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Izin Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) masih berlaku bersama peraturan turunannya.

Meskipun banyak kelurahan yang disampaikan masyarakat ke Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan maupun camat setempat terkait pengurusan IMTN yang ribet.

Dimana pengurusan IMTN memakan waktu hingga enam bulan. Kemudian banyak lahan yang terjadi tumpang-tindih. Bahkan warga ada yang sampai mengadu ke Ombudsman.

Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Laisa Hamisah mengatakan, sesuai ketentuan perda untuk pengurusan sertipikat tidak bisa langsung dari segel. Karena harus mengurus IMTN dulu.

“Jadi kita pertegas, kita masih gunakan perda dan perwali nya. Jadi kita tidak bisa langsung dari segel ke sertifikat. Tetap kita pakai IMTN dulu,” ujarnya kepada awak media pada Selasa (05/04/2022).

Kata dia, nanti menunggu revisi perda IMTN yang kini masih berproses. Karenanya nantinya masyarakat akan lebih dipermudahkan dalam pengurusannya. “Bisa saja nanti di perubahan,” tandasnya.

Sementara menyangkut, tapal batas antara Balikpapan Utara dan Balikpapan Timur yang hingga kini belum juga tuntas. Akan segera diselesaikan, dengan adanya perda yang mengatur.

“Persoalan tanpa batas antara utara dan timur persoalannya itu tanahnya segelnya di Utara ternyata di lokasinya masuk timur ini. Jadi persoalan panjang, perdebatan antara warga di  utara dengan timur,” ujarnya

“Tapi Inshaallah dengan ada perda, perwali nya, inshaallah lebih diselesaikan. Masalah warga disana nanti kita selesaikan dengan lurahnya dan camatnya.”tukasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.