Komisi II DPR Desak KPU Segera Tetapkan Waktu Pencoblosan Pemilu 2024
JAKARTA, Inibalikpapan.com – DPR RI mendesak agar KPU segera menetapkan tanggal pencoblosan pemilu 2021. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim,
Menurutnya, hal itu harus dilakukan demi kepentingan bangsa dan negara. Karena KPU sebagai pelaksana undang-undangdiberi mandat menetapkan waktu pemungutan suara pemilu.
Kewenangan tersebut diatur Pasal 347 ayat (2) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. “Jelas dan terang perintah undang-undang ini,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com.
“Karena itu, KPU tidak perlu ragu sedikitpun. Ini semua demi menjaga keberlangsungan kehidupan bangsa dan negara Indonesia,” kata Luqman kepada wartawan, Jumat (12/11/2021).
Kata dia, KPU harus segera ajukan permohonan konsultasi ke DPR dan Pemerintah. Hal itu sebagaimana diatur dalam undang-undang untuk melaksanakan konsultasi dengan Komisi II.
“Penting saya ingatkan, bahwa rencana pemungutan suara Pemilu tanggal 21 Februari 2024 bukanlah semata-mata usulan KPU. Tanggal itu merupakan keputusan rapat Tim Kerja Bersama yang terdiri dari Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP,” ungkapnya.
Luqman sebagai pimpinan Komisi II mengaku memahami usulan penyelenggaraan Pemilu di gelar pada 21 Februari 2024. Diantaranya karena pertimbangan agar banyak waktu lantaran ke depan Pemilu dan Pilkada akan digelar di tahun yang sama.
Pertimbangan penting lainnya, agar pelaksanaan puncak kampanye Pemilu tidak berbarengan dengan bulan Ramadhan, dimana dikhawatirkan kampanye pemilu dapat mengganggu umat Islam yang berkewajiban menjalankan ibadah puasa sebulan penuh.
“Nampaknya, usulan tanggal Pemilu 15 Mei 2024 yang disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD dan Mendagri Tito Karnavian belum mempertimbangkan potensi gangguan kampanye terhadap ibadah puasa Ramadhan yang wajib dilaksanakan umat Islam,” tuturnya.
“Juga tidak mempertimbangkan pentingnya waktu yang cukup bagi masyarakat dan partai politik untuk mempersiapkan calon-calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak November 2024,” sambungnya.
Lebih lanjut, Luqman percaya pemerintah akan menyetujui usulan tanggal Tim Kerja Bersama yakni digelar 21 Februari 2024.
“Oleh karena itu, sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, saya minta kepada KPU untuk segera menetapkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.”
Suara.com
BACA JUGA