Komisi II DPRD Usulkan Ini untuk Maksimalkan Gedung Parkir
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Warga yang sering melintasi jalan Jenderal Sudirman tentunya sudah mengetahui keberadaan gedung parkir. Terlebih gedung yang berdiri di lahan eks bioskop Gelora dan gedung Nasional ini sangat mencolok dengan warna oranye dan ornamen khas suku Dayak.
Keberadaan gedung parkir tentunya untuk menertibkan warga yang terbiasa memarkirkan kendaraannya di tepi jalan. Termasuk sebagai upaya Pemkot Balikpapan menambah kas daerah dari retribusi parkir.
“Harus ada juga kesadaran masyarakat untuk memarkirkan kendaraannya di gedung parkir. Dinas Perhubungan juga harus rutin menggelar operasi bersama pihak kepolisian agar tidak ada lagi parkir kendaraan di tepi jalan,” kata Iwan Wahyudi, Komisi II DPRD Balikpapan (8/2/2018).
Iwan juga meminta Dishub untuk menertibkan parkir di sepanjang taman Bekapai, terutama pada malam hari. “Kalau memang penertiban dan operasional gedung parkir perlu sebuah Perwali, ya kita diskusikan bersama pihak eksekutif agar pengelolaannya bisa maksimal,” ucapnya.
Dirinya mendapatkan informasi bahwa Dishub pada tahun ini mengadakan shuttle bus untuk mengantarkan masyarakat dari gedung parkir ke lokasi tujuan. “Insya Allah, harapannya itu bisa berjalan di 2018 ini,” ucapnya.
Di samping itu, kebaradaan petak atau konter di gedung parkir bisa diisi dengan berbagai macam kuliner khas Balikpapan untuk meningkatkan kunjungan. “Nggak usah lagi menghadirkan dari luar, kan banyak pelaku kuliner dan UMKM yang menjadi ciri khas Balikpapan,” lanjut Iwan Politisi PPP Dapil Balikpapan Utara.
Sedangkan keberadaan aula di lantai 8 bisa dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan baik yang digelar oleh Pemkot Balikpapan maupun hajatan warga. Mengingat aula tersebut juga cukup luas dan fungsinya bisa dimaksimalkan.
“Kan ada ruangan serba guna atau aula, ini nanti kita coba diskusikan dengan BPKAD agar bermanfaat dan menjadi solusi karena bisa dipakai untuk eksibisi maupun pesta pernikahan hingga manasik haji. Kita berharap PAD bisa meningkat, minimal untuk pemeliharaan dan operasional di gedung parkir itu,” tandasnya.
Berdasarkan Perda No 5/2107 tentang Retribusi Jasa Usaha, maka sejak 1 Februari lalu pemakaian gedung parkir dikenakan tarif untuk Roda 2 mulai 1 s/d 2 jam Rp2 ribu dan s/d 5 jam Rp3 ribu, terus 5 s/d 12 jam Rp5 ribu dan jika lebih dari 12 jam Rp10 ribu atau lebih dari 24 jam maka skema tarif berulang dari awal.
Kemudian untuk Roda 4 yakni 1 s/d 2 jam Rp4 ribu, 2 s/d 5 jam Rp6 ribu, 5 s/d 12 jam Rp8 ribu. Jika lebih dari 12 jam menjadi Rp15 ribu dan lebih dari 24 jam maka skema tarif berulang dari awal.
BACA JUGA