Komisi II Minta BPN Segera Selesaikan Ganti Rugi Lahan Jalan Tol
BALIKPAPAN – Komisi I DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait lahan masyarakat yang terkena dampak jalan tol Balikpapan – Samarinda khususnya seksi V wilayah Manggar.
RDP yang digelar diruang rapat gabungan itu, Selasa (05/03), dihadiri Warga RT 37 Manggar yang terkena dampak jalan tol, Badan Pertanahan Negara, PT Wijaya Karya selaku kontraktor dan Kelurahan Manggar.
Dalam kesempatan itu, pengacara warga Yesayas meminta para wakil rakyat mencarikan solusi, karena hingga kini warga yang memiliki sertifikat lahan belum menerima uang ganti rugi lahan dari BPN.
Belum diberikan ganti rugi rupanya, lahan tersebut, bersengketa. Karena diklaim juga oleh Lesmana warga lainnya. Sehingga uang ganti rugi dititipkan ke pengadilan menunggu proses konisyasi selesai.
“Hal inilah yang menjadi masalah, sehingga dana untuk pembebasan tersebut untuk sementara dititipkan ke pengadilan,” ujarnya.
Padahal kata Yesayas, 20 warga di RT 37 Manggar sudah mendiami wilayah tersebut sejak tahun 1970. Tapi tiba-tiba ada yang juga mengaku memiliki sertifikat atas lahan itu di tahun 2000-an.
“Permasalahan ini sebenarnya bukan tumpah tindih sertifkat, coba tim verifikasi lahan tidak memasukan lahan milik Lesmana, tentu warga saat ini sudah menerima dana ganti rugi lahan mereka,” ujarnya.
Menanggapi itu, Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Faisal Tola mengungkapkan, pihaknya hanya berupa untuk memediasi. Karenanya dia meminta BPN segera menyesaikan, agar proyek jalan tol rampung.
Karena harusnya pembangunan jalan tol segmen V tersebut rampung tahun ini. Namun jika persoalan ganti rugi tak kunjung selesai bisa saja proyek tersbut molor hanya karena persoalan ganti rugi.
“Ini yang kami khawatirkan, jangan sampai proyek tersebut terganggu, apalagi ini proyek nasional, untuk itu kami minta BPN segera menyelesaikan permasalah ini, bayar ke mereka yang memang memiliki legaslitas tanah melalui sertifkat yang ada,” ujarnya.
Sementara pihak kontraktor Doddy Arief Wibowo perwakilan PT Wijaya Karya (Wika) juga berharap, persoalan tersebut, bisa segera rampung. Karena memang sesuai target Agustus harus rampung.
“Saat ini tinggal lahan di RT 37 saja belum bisa kami kerjakan, ya sekitar 800 meter lagi,” ujarnya.
Adapun anggaran yang saat ini dititipkan pada pengadilan untuk membayar ganti rugi lahan berjumlah Rp 19 miliar.
BACA JUGA