Komisi III Beri Waktu Seminggu Revisi Siteplan Green Valey Untuk Perbaiki Bozem

Komisi III DPRD saat meninjau salah satu pengembang di Balikpapan (dokumentasi)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com- Janji Komisi III DPRD untuk menindak lanjuti temuan pengembang nakal yang tidak patuh sesuai siteplan, direalisasikan.

Komisi III DPRD Kota Balikpapan bersama Dinas Perumahan dan Pemukiman kota  membahas secara khusus perumahan Green Valey, pada Selasa pagi (24/10/2017).

Menurut Ketua Komisi III DPRD Kota Nazaruddin, revisi siteplan pengembang yang lokasinya berada di kawasan Gunung Guntur, Balikpapan Tengah ini namun belum disahkan dari Disperkim. “Nah ini kita kasih satu minggu untuk revisi siteplan itu. Ada perubahan masalah bozem ternyata dilapangan dia buat kayak semacam ground tank. Nah untuk pengambil tanah dipakai katrol. Itu menurut saya dan teman-teman tidak efisiensi. Ada perubahan disitu,” jelasnya usai rapat (24/10/2017).

Nantinya setelah revisi siteplan maka pengembang dapat melakukan pengerjaan fisik pada bozem yang ada. “Yang berubah siteplan itu hanya sebatas bozem saja. Bangunan sendiri tidak berubah. Bisa dilaksanakan sepanjang pengembang eksistensi dulu dengan dinas terkait. Dia sudah eksistensi Cuma belum disahkan siteplan,” ujarnya.

Pihaknya akan melakukan pengecekan pada pecan depan progress yang dilakukan pengembang. “Senin depan akan kami cek lagi satu perumahan (Daun village) katanya sudah melakukan perbaikan, sisanya juga akan dipantau terus,” sambungnya.

Sementara soal pengemban yang tidak bisa lagi dilacak keberadaan karena sudah tidak ada kegiatan lagi, Politisi Hanura ini mengaku pihaknya belum membahas sampai ke situ.

“Belum kesitu tadi kita memang persoalkan minim pengawasan dilapangan ini jadi persoalan utama,” tukasnya.

Sementara, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan  mengkalim saat ini proses monitoring terus berlanjut terhadap 25 pengembang yang bermasalah dengan bozem tersebut. Bahkan perbaikan bozem sudah mencapai 80 persen.

“Progress berjalan baik,  ada tiga hal utama yang menjadi temuan timnya, yakni tidak menyediakan pintu air, luasan bozem yang tidak sesuai dengan siteplan, serta yang paling dominan adalah sedimentasi yang tinggi.

Pemerintah sudah memberikan waktu kan paling akhir sampai Desember mendatang kepada pengembang untuk menyelesaikan perbaikan bozem,” tandasnya usai pertemuan dengan KOmisi III DPRD (24/10/2017).

Ditanya mengenai  pengembang yang tidak mengindahkan  kebijakan pemkot, Ketut akan melaporkan hal  itu kepada wali kota. “Ya nanti disampaikan kepada Wali Kota, beliau yang akan memberi sanksi,” ucapnya.

Dia mengakui ada kesulitan dalam proses monitoring kepada 25 pengembang di DAS Ampal,  terutama bagi pengembang yag tidak lagi melakukan aktivitas pembangunan terutama keberadaan pengembang.

“Seperti perumahan Bangun Reksa, kan sekarang pengembangnya sudah tidak ada lagi.  Apakah akan diambil alih pemerintah atau langkah lain. Nanti dilihat lagi seperti apa, karena kalau belum ada serah terima ke pemkot juga repot nanti,” tukasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.