Komisi III DPR : Kasus Penghinaan Presiden di RUU KUHAP Wajib Lewat Restorative Justice

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kasus penghinaan presiden dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) wajib diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Pasal 77 RUU KUHAP tidak mengecualikan pasal ini dari pendekatan keadilan restoratif, mengingat sifat ujaran yang sering kali multitafsir.
Cegah Kriminalisasi
Menurut Habiburokhman, penghinaan presiden sering kali berupa ekspresi spontan yang bisa diartikan berbeda oleh tiap pihak. Jika langsung dipidanakan, hal ini berpotensi mengancam kebebasan berekspresi.
“Seseorang bicara A, tapi ditafsirkan B. Kalau langsung diproses hukum, ini bisa berbahaya. Oleh karena itu, restorative justice harus menjadi mekanisme utama sebelum kasusnya naik ke pidana,” ujarnya dikutip dari laman DPR
BACA JUGA :
Lebih jauh, Komisi DPR III ingin memastikan bahwa semua kasus penghinaan presiden wajib melewati proses RJ sebelum dapat diproses lebih lanjut secara hukum.
“Bahkan kami ingin agar RJ bukan hanya pilihan, tapi kewajiban. Tidak boleh langsung dipidanakan sebelum mekanisme ini ditempuh,” tegasnya.
Buka Ruang Masukan Publik
Komisi III DPR berkomitmen membuka ruang diskusi luas dalam penyusunan RUU KUHAP. Mereka akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan akademisi, praktisi hukum, hingga pimpinan media massa guna memperkaya materi RUU ini.
“Kami akan mengundang berbagai pihak, termasuk media, untuk memberi masukan. Kami ingin memastikan aturan ini adil, tidak mengekang kebebasan berpendapat, tapi tetap melindungi institusi kepresidenan,” kata Habiburokhman.
Komisi III DPR menegaskan bahwa mekanisme keadilan restoratif harus menjadi prioritas utama dalam penyelesaian kasus penghinaan presiden. Pendekatan ini diharapkan dapat mencegah kriminalisasi ujaran spontan, sekaligus memastikan keseimbangan antara perlindungan hukum dan kebebasan berekspresi.
BACA JUGA