Komisi III DPRD Balikpapan Desak Pemkot Segera Stop Izin Pengembang Nakal 

Komisi III DPRD saat meninjau salah satu pengembang di Balikpapan (dokumentasi)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Politisi Demokrat ini tidak dapat menutupi kegeraman saat melakukan sidak di perumahan Daun Village.

H Haris bahkan mengaku pihaknya telah empat kali meninjau perumahan ini terkait pengelolaan air melalui bendali disekitar perumahan jalan MT Haryono ini.  Namun progress ternyata tidak menunjukkan niat baik.

Karena itu dia bersama jajaran akan mengeluarkan rekomendasi agar distop izin-izin sampai pengembang melaksanakan kewajibannya.

“Kami sudah kemari keempat kalinya rekomendasi kami khususnya Komisi III ini perlu diperhatikan Daun Vilage ini. Saya pribadi minta dicabut dulu izinnya. Alasan sudah lihat semua. Izin pembangunan kan. Pasang plang besok Pol PP bahwa ini dalampengawasan pemerintah kota,” tandasnya kesal saat sidak.

Sidak diantaranya dilakukan di perumahan Daun Village jalan MT Haryono, Green Valey, dan Azariyah kawasan Gunung Guntur pada Senin siang (18/9/2017).

Dia membeberkan dalam siteplan di perumahan ini, kewajiban pengembangan membuat bozem dengan luasan 1200 meter  tapi hanya membuat 4×20 meter. ” Nah itukan jauh betul luasanya dari kewajiban. Langkah saya bilang berani nggak pemkot ambil ketegasan artinya supaya pengembangan semntara kita segel,” desaknya.

Wakil Ketua Komisi III ini menyesalkan pemkot yang hanya mengeluarkan izin saja namun lemah dalam pengawasan. “Seharusnya izin dikeluarkan pengawasan dilakukan secara rutin. Tapi inikan tidak ada, padahal berdiri sudah berapa tahun. Bukan lalai (Pemkot) terkesan tutup mata, titik,” tandasnya.

Dia menegaskan kembali apabila dalam satu pecan ini tidak ada perubahan maka DPRD minta seluruh perizinan dicabut. “Semua kita minta izin Daun Village dicabut,” ujarnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa wali kota sudah mengeluarkan surat teguran kepada pengembang sejak dua bulan lalu namun tidak diindahkan. “Ini sudah lebih dari 1-2 bulan sekarang keluarkan kebijakan sesuai aturan apa dulu mungkin cabut dulu tidak boleh ada kegiatan artinya kita beri lagi kalau sudah penuhi syarat itu,” desaknya lagi.

Sidak juga dilakukan di perumahan Azariyah kawasan Gunung Guntur.

Menanggapi usulan moratorium pembukaan lahan baru,  Haris berpendapat seharusnya pemkot sebelum memberikan izin pembukaan lahan baru betul-betul dilakukan kajian.

“Bukan langsung memberikan izin. Memang dengan ada pengembangan ini bisa langsung meningkatkan PAD kota tetapi kalau meningkatkan PAD tapi juga memberikan masalah juga mendingan nggak usah,” tandasnya.

 

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.