Komisi III Geram Camat dan Lurah Tak Hadir RDP, Terkait Pengerjaan Lahan di Sumber Rejo
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Setelah melakukan kunjungan lapangan beberapa waktu lalu ke lokasi dugaan adanya pengupasan lahan di Jalan Mayor Pol Zainal Arifin RT 48 Kelurahan Sumber Rejo Kecamatan Balikpapan Tengah. Komisi III DPRD Balikpapan berencana melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Rabu (3/3/2021, dengan beberapa pihak yang terkait. Namun, sangat disayangkan pihak kelurahan dan kecamatan tidak ada yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri pun dibuat geram dengan tidak datangan perwakilan dari lurah Sumber Rejo maupun Camat Balikpapan Tengah.
“Yang jelas kami kecewa, kenapa tidak datang, apakah ini ada pembiaran yang jelas sangat merugikan masyarakat terutama terkait masalah banjir baik dikawasan beler dan jalan MT Haryono,” ujar Alwi Al Asri kepada media, Rabu (3/02/2021).
Bahkan saat ditanya waktu sidak ke lokasi dengan Komisi III DPRD Balikpapan, Camat Balikpapan Tengah pernah mengatakan tidak tahu adanya kegiatan pengupasan lahan.
“Lucu sekali kalau seorang camat tidak pernah tahu kegiatan di wilayahnya yang sudah jelas-jelas itu selama 10 bulan,” akunya.
Politikus partai Golkar ini juga mempertanyakan kinerja dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan yang lemah terhadap pengawasan, setelah diketahui DLH memberikan izin untuk pengangkutan tanah sebanyak 500 kubik sejak bulan April 2020 lalu, tapi baru kelar setelah 10 bulan lamanya.
“Kalau sampai sekarang berarti sudah 10 bulan, sementara proses pengangkutannya menggunakan 20-30 truk dalam sehari,” akunya.
Dikatakan Alwi, harusnya dengan menggunakan truk misal 20 truk dengan isi 3 kubik sekali angkut, total sehari bisa mengangkut 60 kubik.
“Kalau hanya 500 kubik itu cukup seminggu saja menyelesaikannya, ini kok sampai 10 bulan, kan aneh,” akunya.
Alwi menambahkan, lucunya lagi PAD yang mereka berikan ke Pemkot selama 10 bulan pengerjaan hanya Rp 2,5 juta. Sementara ada informasi jika pihak yang mengerjakan lahan tersebut juga memberikan setoran ke pihak lain senilai Rp 2 juta perbulan.
“Ini malah lebih banyak buat yang tidak resmi, mestinya buat PAD yang lebih besar. Tapi bukan itu yang kami tegaskan, tapi adanya akibatnya kedepan dan pembiaraan yang dilakukan lurah dan camat,” tutupnya.
BACA JUGA