Komisi III RDP Bahas Fasum di Balikpapan Baru

Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Alwi Alqadri saat mengikuti RDP. (Foto: DPRD Balikpapan/Inibalikpapan.com)

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Komisi III DPRD Balikpapan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri pihak Kecamatan Balikpapan Selatan, Selasa (17/5/2022).

Dalam RDP tersebut Komisi III membahas tentang penambahan bangunan di area Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) milik Pemerintah Kota Balikpapan, yang dilakukan ruko-ruko Balikpapan Baru (BB).

Ketua Komisi III DPR Balikpapan, Alwi Al Qadri mengatakan, bahwa ada 155 ruko diantaranya klinik, restoran, dan kantor yang telah menyalahi aturan. Masing-masing ruko telah menambah bangunan dua hingga tiga meter.

“Mereka menambah seperti ornamen, kanopi atau tempat genset ditempat Fasum dan Fasos milik Pemerintah Kota,” kata Ketua Komisi III, Alwi Al Qadri kepada media, seusai kegiatan RDP,  Selasa (17/5/2022).

Lanjut Alwi dalam RDP, untuk beban sewa-menyewa diserahkan kepada pelaku, namun ternyata itu tidak boleh, karena dalam Perda tidak dibenarkan yang namanya Fasum maupun Fasos itu disewakan.

Anggota Komisi III DPRD Melaksanakan RDP

“Jadi secara otomatis bangunan tambahan itu mesti di bongkar, dikembalikan seperti sedia kala lagi, karena Ini buat pejalan kaki atau pengendara umum,” tegas politikus Golkar ini

Sinarmas sudah memberikan atau menyerahkan aset Fasum dan Fasos tersebut kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan yang otomatis telah menjadi tanggung jawab pihak pemkot.

“Kami sudah melakukan sidak bersama Satpol PP, Dan tentunya surat untuk keputusannya sudah kami berikan juga kepada Wali Kota. Jadi Tinggal Wali Kota yang bisa memberikan jawaban seperti apa nanti penegasannya,” akunya.

Baca Juga:

Menurutnya,  pembongkaran adalah hal yang mesti dieksekusikan, apalagi menyangkut fasilitas untuk melayani mayarakat, supaya memberikan efek jera kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kalau dibilang Wali Kota bongkar ya kita bongkar, sehingga eksekusi tersebut bisa menjadi pembelajaran, supaya tidak boleh menambah bangunan di Fasum yang merupakan contoh yang tidak baik,” ujarnya.

Alwi menambahkan, kasus lama ini sempat tertunda selama lima bulan dikarenakan terbentur pembentukan AKD, namun ia bersama tim baru Komisi III akan terus mengawal proses penyelesaian ini.

Baca Juga:

“Karena kemarin terbentur persoalan pembentukan AKD. Dan harus segera kami lanjutkan kembali. Tim baru kami ini nantinya yang akan menindaklanjuti dan mengawal terus,” tutup Alwi.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.