Komisi IV DPRD Terima Audiensi Serikat Pekerja, Bahas Putusan MK Terkait Pengupahan

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Jelang tutup tahun pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) atau pengupahan menjadi salah satu perhatian DPRD Kota Balikpapan.

Terkait hal itu, Komisi IV DPRD Kota Balikpapan menerima audiensi Syarikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) dan Serikat Pekerjan Nasional (SPN), di Ruang Komisi IV DPRD Balikpapan, pada hari Selasa (12/11/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Sarbumusi dan SPN menyampaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan undang-Undang Cipta Kerja bahwasanya ada penyesuaian pengupahan tenaga kerja.

“Mereka audiensi mengusulkan ada kenaikan pengupahan tenaga kerja sesuai dengan arahan. Meskipun, saat ini masih menunggu hasil keputusan dewan pengupahan baik pusat maupun kota. Harapan kita nanti agar UMK saat ini bisa ada kenaikan, sesuai dengan hasil putusan MK,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali.

Usulan kenaikan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) mencapai 5 persen dari UMK saat ini berkisar Rp 3.475.595.

“Kita setuju aja jika itu menjadi keputusan pusat dan daerah, itulah yang menjadi bagian kesempatan kita,” katanya.

Walaupun semua akan dirapatkan terlebih dulu bersama dengan dewan pengupahan kota, dinas ketenagakerjaan dan stakeholder terkait lainnya.

Pertemuan ini masih akan berlanjut dengan menghadirkan dari Sarbumusi, SPN, Dewan Pengumpahan, Dinas Ketenagakerjaan dan Badan Pusat Statistik. Dengan harapan tenaga kerja Kota Balikpapan sejahtera.

Sementara, Ketua DPC Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Kota Balikpapan, Rustam Syahrianto menuturkan audiensi bersama Komisi IV DPRD Balikpapan untuk membahas UMK Kota Balikpapan tahun 2025. 

“Kami datang ke sini (UMK) mencoba menyampaikan data kalau kenaikan bisa 5 sampai 10 persen, ada dasar yang menjadi acuan,” ujarnya.

Pihaknya berharap di Balikpapan ini UMK tidak lagi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023. Pihaknya juga akan melakukan audiensi lagi dengan Komisi IV menghadirkan dewan pengupahan kota, badan pusat statistik dan dinas ketenagakerjaan, untuk bisa duduk bersama.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.