Komisi VII DPR Tolak Usulan Skema BLU untuk Batubara
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Rencana Pemerintah menerapan skema Badan Layanan Umum (BLU) dalam kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara untuk pembangkit listrik ditolak Komisi VII DPR RI.
Penolakan itu disampakan Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto yang membacakan kesimpulan hasil rapat kerja dengan Kementerian ESDM di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta pada Kamis (14/1/2021).
“Komisi VII DPR RI tidak menyetujui apabila penanganan batubara DMO dilakukan dengan skema BLU,” ujarnya dilansir dari laman parlemen
Sebelumnya ia sempat menuturkan, perlu kajian memdalam jika pemerintah hendak menerapkan skema BLU. Meskipun skemanya menyerupai yang ada di industri kelapa sawit
Menurutnya, meskipun pemerintah berencana mengaplikasikan skema ini menyerupai yang ada di industri kelapa sawit. Karena karanter kedua industry tersebut sangat berbeda.
“Kalau saya cenderung (pakai skema) DMO saja jelas tercantum di UU Minerba. Ini berbasis UU. Lantas bagaimana bisa penuhi keadilan bagi semuanya saya kira itu nanti selanjutnya,” ujarnya
Sementara Anggota Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika menuturkan, perlu ada regulasi Undang-undang yang menjadi dasar jika pemerintah hendak melakukan pungutan pada pelaku usaha.
“Namanya kutipan, (harus) ada dasar Undang-Undang. Apabila akan ada BLU lalu akan mengutip atau memungut maka UU dulu di-bikin,” ujarnya
Dalam kesempatan yang sama Menteri ESDM Arifin Tasrif menerangkan bahwa skema BLU direncanakan akan merujuk skema BPDPKS. Nantinya, perusahaan batu bara bakal dikenakan pungutan yang dananya bakal dipakai untuk mendukung PLN.
PLN akan membeli harga batubara dengan harga pasar dan selisih harga yang timbul ditutup dengan pungutan dari perusahaan. “Nanti ada spesifikasi antara low dan high calori. Intinya akan dikenakan kewajiban itu. Akan dibentuk BLU untuk bisa kelola dana tersebut,” sebut Arifin. (ah/sf)
BACA JUGA