Kemenag Balikpapan Keluhkan Soal Pemanfaatan Embarkasi Haji Batakan yang Terbentur Regulasi
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Anggota Komisi VIII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kota Balikpapan pada Selasa (09/11/2021). Selain berdialog dengan Sekretaris Daerah (Sekda) dan SKPD, juga meninjau pelaksanaan vaksinasi di Embarkasi Haji Batakan..
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan Johan Marpaung mengatakan, dalam pertemuannya dengan Komisi VIII salah satu yang dibahas terkait pemanfaatan Embarkasi Haji Batakan.
“Tadi Komisi VIII masalah regulasi saja,” ujar Johan Marpaung kepada awak media.di Balai Kota.
Harapannya, Embarkasi Haji Batakan bisa dimanfaatkan untuk menghasilkan pendapatan. Hanya saja belum maksimal karena belum adanya regulasi. Karena penggunaan Embarkasi Haji hanya sekitar empat bulan.
“Bagaimana kita memanfaatkan asrama haji, asrama haji kan Cuma dipakai empat bulan, nah delapan bulannya bagaimana dimanfaatkan,” ujarnya
Menurut dia,, harus ada aturan yang diterbitkan Kementerian Keuangan karena akan masuk dalam pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Sehingga harapannya, Komisi VIII bisa memfailitasinya.
“Kami sudah melakukan itu tapi masih terbentur regulasi. Karena regulasinya itu harus terkait dengan Menteri keuangan karena kita mengumpulkan dana atau PNBP,” ujarnya
Kata dia, selama ini sudah dimaksinmalkan selama dua tahun terakhir melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT). Karena pendapatan tersebut, nantinya akan masuk dan disetor melalui kas negara.
“Itu harus diatur, harus ada peraturan menteri keuangan.. Sudah berjalan dua tahun, normal (sudah menghasilkan) itu kan disetor ke negara, nanti dikembalikan yang mengelola ada UPT,” ujarnya.
BACA JUGA