Komisioner KPU Padangsidimpuan Ditetapkan Tersangka, Karena Diduga Peras Caleg
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komisioner KPU Padangsidimpuan inisial PH terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut)
Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan, PH ditangkap pada Sabtu 27 Januari 2024 dini hari. PH terjaring OTT di salah satu kafe di Kota Padangsidimpuan.
Kala itu ia sedang melakukan pembagian uang yang diduga dari hasil dari tindak pidana hasil pemerasan. PH melakukan pemerasan terhadap caleg berinisial D.
“Sudah (jadi tersangka),” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi
Penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban. “Atas laporan caleg inisial D dari salah satu partai peserta Pemilu,” ujarnya.
Saat ini PH telah ditahan di Polda Sumut. Ada sekitar Rp 26 juta yang saat itu diamankan oleh pihak kepolisian. “Barang bukti 26 juta yang diamankan, dugaanya tindak pidana pemerasan,” pungkasnya.
BACA JUGA