Komite Keselamatan Jurnalis Desak Polda Sumut Usut Kasus Penuhuhan Jurnalis Marsal Harahap
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mendesak Polda Sumura Utara (Sumut) mengusut tuntas kasus pembunuhan Jurnalis Marsal Harahap.
Jurnalis Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap, ditemukan tewas dengan luka tembakan ditubuhnya. Marsal merupakan Pemimpin Redaksi lassernewstoday.com
Komite Keselatan Jurnalis juga mendorong Dewan Pers untuk melakukan investigasi tentang kaitan peristiwa penembakan dengan aktifitas jurnalistik yang dilakukan oleh korban.
Termasuk mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia.
“Karena Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Erick Tanjung, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis.
Dalam prinsip menghormati kebebebasan pers, jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi
Hal itu iata dia, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 poin 11 Undang-Undang No 40 tahun 1999 yang berbunyi,
“Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berita fakta yang merugikan nama baiknya.”.
Jurnalis Marsal Harahap ditemukan tewas bersimbah darah di dalam mobil yang dikendarainya, pada Sabtu dinihari (19/06/ 2021).
Lokasi tempat ditemukannya mobil korban tersebut, tidak jauh dari rumah Marsal, di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumut.
Jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, untuk dilakukan otopsi Pada Sabtu dinihari, pukul 02.00 WIB.
AJI Medan mencatat korban dengan media yang dipimpinnya, lassernewstoday, selama ini cukup kritis memberitakan isu sensitif di wilayah tersebut.
Diantaranya mempublikasikan berita terkait dugaan penyelewengan di PTPN yang melibatkan pejabat di wilayah tersebut. Juga memberitakan peredaran narkoba dan judi di Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun, serta maraknya bisnis hiburan malam yang diduga melanggar aturan.
“Tindakan kriminal yang menewaskan korban, merupakan bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan mengancam kebebasan pers di Indonesia,” ujar Erik.
BACA JUGA