Komite Keselamatan Jurnalis Ingatkan Pelaku Kekerasan terhadap Pekerja Media Bisa Dipidana

Jurnalis / Ilustrasi / faktualnew

JAKARTA, inibalikpapan.com – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengingatkan pelaku kekerasan terhadap jurnalis dapat kena sanksi pidana. Sanksi pidana hingga dua tahun penjara atau denda Rp 2 juta, sesuai dengan Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999.

KKJ menyampaikan ini untuk merespons kasus perundungan jurnalis senior Najwa Shihab di media sosial. Perundungan ini bermula dari komentarnya mengenai Presiden ke-7 Joko Widodo saat pulang ke Solo. Dalam siaran langsung di YouTube Narasi, Najwa mengkritik Jokowi yang “nebeng” pesawat TNI AU. Sejumlah netizen yang dugaannya buzzer menganggap komentar tersebut provokatif. Beberapa netizen, sehingga unggahan Najwa banjir komentar negatif, termasuk yang bernada SARA.

KKJ menegaskan bahwa perundungan terhadap Najwa mencerminkan ancaman serius bagi kebebasan pers. Koordinator KKJ, Erick Tanjung, menyatakan, “Serangan terhadap Najwa Shihab menunjukkan bagaimana kebebasan berekspresi semakin terancam. Ini adalah bentuk baru dari serangan terhadap jurnalis.”

Erick juga menyoroti bahwa kebebasan pers telah memburuk selama sepuluh tahun pemerintahan Jokowi. “Ucapan terhadap Mbak Nana sebagai jurnalis di media sosial ini adalah serangan buzzer. Kita juga melihat ada buku yang dibakar. Ini jelas merupakan ancaman bagi kebebasan pers,” ujarnya.

Lebih lanjut, Erick menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak seharusnya terjadi. “Jika ada berita yang tidak diterima, lakukanlah dengan cara-cara yang beradab. Gunakan hak jawab sebagaimana dalam undang-undang pers,” tegasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.