Komite Keselamatan Jurnalis Kecam Dugaan Intimidasi Terhadap Jurnalis Tempo di Yogyakarta
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komite Keselamatan Jurnalis mengecam intimidasi yang dialami jurnalis Tempo Shinta Maharani terkait berita yang ditulisnya.
Shinta Maharani menulis berita penutupan patung Bunda Maria di rumah Doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus di Padukuhan Degolan, Bumirejo, Lendah, Kulon Progo, Yogyakarta.
Diduga, Shinta mendapat tekanan dari pimpinan Ormas Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) yang keberatan dan protes karena mereka disebut melakukan intimidasi dan intervensi atas penutupan patung Bunda.
Mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta itu menulis laporan tersebut berdasarkan data, reportase, dan wawancara dengan sejumlah narasumber di lapangan.
Laporan tersebut kemudian terbit di majalah Tempo berjudul “Di balik Terpal Patung Bunda Maria”. Beberapa laporan lain terbit di Tempo.co, di antaranya berjudul “Diprotes Ormas, Patung Bunda Maria ditutup Terpal saat Bulan Ramadhan”.
Lalu, “Diprotes Ormas, Patung Bunda Maria ditutup Terpal saat Bulan Ramadhan”.
Tekanan diterima Shinta, pada Kamis 6 April 2023. Ketua GPK DIY menelepon dan mengirim pesan kepada Shinta melalui WhatsApp. Dia menyatakan keberatan karena Ormas mereka dihubungkan dengan penutupan patung Bunda Maria.
Dia juga keberatan dengan grafis Tempo yang menunjukkan data serangkaian aksi intoleransi anggota Ormas mereka, bahkan sebelum insiden penutupan patung Bunda Maria.
Shinta telah menjawab telpon dari Ketua GPK itu, dan menyampaikan jika keberatan dengan pemberitaan Tempo, silakan mengajukan hak jawab dengan berkirim surat ke redaksi Tempo atau menempuh jalur sengketa ke Dewan Pers.
Keesokan harinya, pada Jumat 7 April 2023, Shinta menerima pesan dari seseorang melalui nomor WhatsApp yang tidak dikenal. Isi pesan tersebut menyampaikan siaran pers GPK yang berjudul “GPK Ultimatum Tempo, Jangan Adu Domba Kami”.
Beberapa jam kemudian, Ketua GPK Yogyakarta menelpon Shinta, dan menanyakan alamat kantor perwakilan Tempo di Yogyakarta.
Dalam siaran persnya, Komite Keselamatan Jurnalis menyatakan, mengecam tindakan intimidasi dan teror terhadap jurnalis Tempo dan produk jurnalistik yang diterbitkan di Tempo.
Aksi intimidasi merupakan upaya membungkam pers dan melanggar pasal 18 ayat 1 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Ancamannya dapat dipidana maksimal 2 tahun penjara, atau denda Rp 500 juta.
Komite Keselamatan Jurnalis mengimbau masyarakat yang keberatan dengan pemberitaan media, agar menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Pers yakni meminta hak jawab, hak koreksi, atau melaporkan kasusnya ke Dewan Pers. Peraturan ini diatur dalam dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15 Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999.
Menghimbau kepada PPP dan organisasi GPK tidak melakukan intimidasi terhadap jurnalis Tempo, karena kerja-kerja jurnalistik dilindungi undang-undang Pers.
Mengimbau aparat penegak hukum, khususnya kepolisian untuk ikut menjaga kebebasan beragama dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
BACA JUGA