Komite TPPU Bentuk Satgas Telusuri Transaksi Mencurigan Senilai Rp 349 Triliun
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Menindaklanjuti transaksi janggal senilai Rp 349 triliun, Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) membentuk Satuan Tugas (Satgas)
Ketua Komite TPPU yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Satgas akan mengusut transaksi mencurigakan itu.
Dia menyebut tim satgas nantinya akan bekerja melakukan supervisi terhadap seluruh Laporan Hasil Audit (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Komite akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP nilai agregat sebesar Rp349.874.187.502.987 dengan melakukan case building (membangun kasus dari awal),” kata Mahfud dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com, Senin (10/4/2023).
Mahfud menjelaskan satgas yang dibentuk ini melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Intelijen Negara (BIN), termasuk Kemenko Polhukam.
“Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat. Dimulai dengan LHP senilai agregat Rp189.273.872.395.172 (189 triliun lebih),” ujarnya
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan tim satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Komite dan tim gabungan/satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.
BACA JUGA