Top Header Ad

Komnas akan Surati Polda Metro Jaya Meminta Klarifikasi Terkait Kasus Tewasnya Hasya Atallah yang Menjadi Tersangka

Dwi Syafiera Putri, saat memegang foto almarhum anaknya Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa UI yang berstatus tersangka usai tewas ditabrak eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. (Suara.com/Yaumal)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komnas HAM akan menyurati Polda Metro Jaya untuk meminta klarifikasi terkait kasus tewasnya Hasya Atallah setelah ditabrak mantan Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

“Surat klarifikasi tersebut akan kami buat dan kirimkan segera,” ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Sabtu (28/1/2023

Poengky mengungkapkan, pihaknya akan meminta penjelasan dari Polda Metro Jaya terkait kasus kecelakaan lalu lintas itu, mulai dari proses penyelidikan hingga penyidikan.

“Kami ingin mendapatkan paparan yang detail tentang proses lidik dan sidik,” ujarnya dilasnir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

“Apakah sudah dilakukan secara profesional dan mandiri dengan didukung saksi-saksi, bukti-bukti serta dilakukan secara scientific criminal investigation atau tidak,”

Menurutnya ada jeda waktu yang sangat lama dalam pengusutan di kasus ini. Selain itu ia menilai lamanya pengusutan kasus kecelakaan Hasya tentu menimbulkan pertanyaan bagi keluarga korban.

“Kami melihat proses penanganan kasus lama. Mulai terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal pada 6 Oktober 2022, gelar perkara 28 November 2022 hingga dihentikannya kasus ini yang disampaikan kepada publik 27 Januari 2023,” ujarnya

Sebelumnya Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengatakan kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya dihentikan karena tersangka telah meninggal dunia. Penghentian penyidikan kasus alias SP3 dilakukan setelah penyidik melaksanakan tiga kali gelar perkara.

“Setelah dilakukan gelar tiga kali, untuk mengambil kesimpulan kami, kasus ini SP3,” katanya, di Polda Metro Jaya, pada Jumat (27/1/2023).

Usman menyebut, ditetapkannya Mahasiswa Universitas Indonesia sebagai tersangka lantaran ia terbukti telah mengambil jalur secara mendadak akibat menghindari kendaraan yang sedang berbelok.

“Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia,” katanya.

“Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian pak Eko,” ujarnya

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.