Komnas HAM Minta Hukuman Mati Dihapuskan, Dianggap Inkonstitusional
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta hukuman mati di Indonesia dihapuskan. Karena dianggap tidak konstitusional
“Hukuman mati itu inkonstitusional, tapi kalau untuk saya setop total,” kata Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Dia mengungkapkan, dalam Undang-undang Dasar 1945 disebutkan bahwa hak hidup merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam bentuk apa pun.
Di mana, Pasal 28 huruf a UUD 1945 menyatakan setiap warga memiliki hak mempertahankan hidup dan kehidupannya, kemudian pada huruf g disebutkan setiap orang memiliki hak untuk bebas dari penyiksaan.
“Saya rasa hukuman mati merupakan hukuman yang keji dan tidak manusiawi, hal tersebut tertera jelas dalam konferensi internasional antipenyiksaan serta hak sipil dan politik,” ujarnya.
Sandrayati menyampaikan, resolusi Komisi HAM PBB telah meminta adanya penghapusan hukuman mati. Lalu, negara yang masih menerapkan hukuman mati harus membuka moratorium.
“Seharusnya kita menghapuskan hukuman mati secara total. Karena kita adalah anggota PBB, dan Indonesia menjadi anggota dewan HAM,” kata Sandrayati.
Sandrayati menuturkan, walaupun negara menerapkannya, maka harus disertai dengan beberapa pembatasan. Di mana hukuman mati tidak bisa diterapkan kecuali pada kejahatan paling serius, seperti pembunuhan terencana dan sistematis, serta adanya jaminan pemeriksaan dan proses hukum yang adil.
“Pada 2016 silam, sidang paripurna Komnas HAM memutuskan sikap lembaga Komnas HAM menolak hukuman mati,” tuturnya.
Sandrayati menambahkan, sejauh ini pihaknya juga sudah bekerjasama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia/KPAI, Ombudsman RI, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mewujudkan penghapusan penyiksaan dan perbuatan merendahkan martabat manusia di Indonesia dengan fokus pada tahanan.
Suara.com
BACA JUGA