Komnas HAM Sebut Berdasarkan Laporan, Tragedi Kanjuruhan Tidak Disebut Pelanggaran HAM Berat
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komnas HAN menyatakan, Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan sebanyak 135 orang bukan pelanggaran HAM berat.
Hal itu disampaiakn Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan/Komisioner Pengawasan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing, Kamis (29/12/2022).
“Berdasarkan laporan tidak menyebutkan adanya pelanggaran HAM berat,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Mengatakan, laporan yang dimaksud ialah laporan pemantauan dan penyelidikan tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang pada 2 November 2022. Komnas HAM merujuk kepada laporan pemantauan tersebut untuk menyelidiki Tragedi Kanjuruhan.
Lebih lanjut, Uli menerangkan kalau Komnas HAM saat ini tengah memantau rekomendasi dari laporan pemantauan yang dilakukan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menyampaikan hal serupa.
Mahfud menyebut kalau Tragedi Kanjuruhan bukan termasuk ke golongan pelanggaran HAM berat. Itu ia sampaikan merujuk dari hasil penyelidikan Komnas HAM.
“Betulkah saya bilang kasus Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM Berat? Betul, saya katakan itu Selasa kemarin di depan PBNU dan para ulama di Surabaya. Itu adalah hasil penyelidikan Komnas HAM,” kata Mahfud melalui akun Twitternya
“Menurut hukum yang bisa menetapkan adanya pelanggaran HAM Berat atau tidak itu hanya Komnas HAM,” sambungnya.
Mahfud menilai banyak orang yang tidak bisa membedakan antara pelanggaran HAM berat atau tidak.
“Banyak yang tak bisa membedakan antara pelanggaran HAM berat dan tindak pidana atau kejahatan,” jelasnya.
Mahfud lantas mencontohkan kalau pembunuhan atas ratusan orang secara sadis oleh penjarah itu bukan termasuk pelanggaran HAM berat, melainkan kejahatan berat. Sementara, satu tindak pidana yang hanya menewaskan beberapa orang bisa menjadi pelanggaran HAM berat.
Demi berupaya netral, Mahfud selalu mempersilakan Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan dan mengumumkannya sendiri apabila ada tindak pidana berskala besar.
“Apa ada pelanggaran HAM beratnya atau tidak. Misalnya, kasus Wadas, Kasus Yeremia, Tragedi Kanjuruhan, dan lain-lain. Kalau pemerintah yang mengumumkan bisa dibilang rekayasa.”
suara
BACA JUGA