Komnas HAM Sebut Jurkani Sudah Menjadi Target, Pembunuhannya Terencana
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut kematian Jurkaini diduga terencana dan tidak dilakukan secara spontanitas.
Jurkani merupakan pengacara yang tewas dibacok saat melawan penambang ilegal di wilayah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada 22 Oktober 2021 lalu.
Pernyataan Komnas HAM tersebut tertuang dalam amicus curiae atau wewenang yang dimiliknya untuk memberikan pendapat hukum kepada mejelis hakim.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM-Komnas HAM, Hariansyah dilansir dari suara.com jaringan ini balikpapanb.com menyatakan, Jurkani sudah menjadi target dan pembunuhannya terencana.
“Peristiwa penyerangan bukanlah akibat spontanitas pelaku maupun dipicu oleh kondisi pelaku yang berada dalam pengaruh minuman beralkohol,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/2/2022).
“Namun penyerangan ini kuat bersifat serangan terpilih (targeted). Terencana dan melibatkan lebih dari 10 orang pelaku dan menggunakan lebih dari satu mobil,”
Menurutnya, dugaan tersebut terungkap berdasarkan sejumlah data, fakta dan informasi yang diperoleh Komnas HAM melalui serangkaian kegiatan pemeriksaan dan penyelidikan.
Komnas HAM menilai penyerangan yang n berujung kematian terhadap Jurkani diduga kuat dilatarbelakangi oleh profesinya sebagai advokat yang mengungkap dan menghalangi praktik penambangan ilegal terutama saat menjadi kuasa hukum PT Anzawara.
Hariansyah juga mengungkapkan, mobil pelaku utama penghadangan mobil Triton putih DA 8279 ZA, mobil korban Fortuner hitam DK 1773 DQ bukan DA 7974 ZB. Hal itu berdasarkan bukti rekaman video dan keterangan saksi yang didapatkan oleh Komnas HAM.
“Terhadap hak atas rasa aman dan tenteram, serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sebagaimana dijamin Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM,” ujarnya
Karenanya Komnas HAM meminta Majelis Hakim yang menyidangkan kasus Jurkaini melakukan pemeriksaan atau persidangan secara obyektif dan mempertimbangkan fakta-fakta yang disampaikan oleh saksi-saksi.
“Majelis Hakim seharusnya memastikan keluarga korban dan saksi mendapatkan putusan yang memenuhi rasa keadilan sebagaimana yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan antara lain UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasan Kehakiman, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia khususnya Pasal 3 Ayat (2), Pasal 5 dan Pasal 7,” kata Hariansyah.
Untuk diketahui Amicus Curiae Komnas HAM dalam perkara diatur dalam Pasal 89 Ayat 3 (h) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
BACA JUGA