Komnas HAM Sebut Kasus Pembunuhan Brigadir J Tak Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kasus pembunuhan berencana terhadap Yoshua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J tidak masuk ke dalam kategori pelanggaran HAM berat.
Hal itu disampaikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan. Menurutnya, kasus yang menyeret puluhan anggota kepolisian yang diduga melanggar kode etik itu adalah masuk dalam pengadilan pidana.
“Ini kan bukan pelanggaran HAM yang berat (gross violations of human rights) atau disebut sebagai state crimes,” ujar Taufan dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
“Jadi, meskipun tetap merupakan pelanggaran HAM, mestinya dibawa ke pengadilan pidana,” tuturnya,” kata Taufan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Sementara itu, Taufan menjelaskan jika pelanggaran HAM berat itu merupakan bagian dari kejahatan negara. Ia mencontohkan seperti operasi militer yang dilakukan negara di Aceh.
Selain itu lanju dia, kategori pelanggaran HAM berat juga bisa disebut apabila terdapat praktek-praktek pelanggaran hak asasi yang terjadi dalam waktu yang lama.
“Itu yang dinamakan pelanggaran HAM berat. Jadi kejahatan negara, ada desainnya, ada komandonya, ada strukturnya, dalam satu periode tertentu, melakukan serangan ke masyarakat sipil,” ujarnya
“Baik dalam bentuk pembunuhan, kekerasan, pembakaran, pengusiran, terhadap satu kelompok masyarakat sipil tertentu, kan unsur-unsur tersebut tidak dipenuhi dalam kasus tersebut.”
BACA JUGA