Komnas HAM Serahkan 11 Temuan Pelanggaran dalam Proses TWK Pegawai KPK ke Presiden
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyerahkan 11 temuan pelanggaran dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status pegawai KPK ke Presiden Joko Widodo.
Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, hasil temuan lembaganya telah diserahkan pada minggu lalu ke Istana Negara.
“Langsung ke istana dan tembusan ke Menteri Sekretaris Negara,” kata Beka saat dihubungi wartawan pada Rabu (1/9/2021).
Temuan 11 pelanggaran HAM dan hasil rekomendasi Komnas HAM disampaikan dalam bentuk surat. Di samping itu Beka juga menyampaikan, pihaknya telah meminta presiden untuk bertemu.
Dalam penyelidikan dugaan kejanggalan TWK KPK, Komnas HAM menemukan 11 pelanggaran HAM meliputi, hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Kemudian hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi, hak atas privasi, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, serta hak atas berpartisipasi.
suara.com
BACA JUGA