Top Header Ad

Komnas HAM Sesalkan Penangkapan Sejumlah Mahasiswa yang Kritik Pertemuan G20

Presiden Joko Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Hotel Apurva Kempinski, Kabupaten Badung, Bali / Sekretariat Presiden

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyayangkan penangkapan terhadap sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Indonesian People’s Assembly NTB saat aksi untuk mengkritisi pertemuan KTT G20 di Bali

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, Tindakan kepolisian yang menangkap sejumlah mahasiswa aksi untuk mengkritisi pertemuan KTT G20 di Bali karena diniliai bertentangan dengan prinsip dan nilai HAM, telah menciderai demokrasi.

Dia mengingatkan kebebasan berpendapat dilindungi sesuai dengan Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan: setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Termasuk Pasal 23 Ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Dimana disebutkan, Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.

Komnas HAM meminta aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai dengan ketentuan undang-undang, mengikuti prosedur hukum acara, tidak melakukan tindakan-tindakan yang represif serta mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif dalam menghadapi aksi massa.

“Tidak melakukan tindakan-tindakan yang represif serta mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif dalam menghadapi aksi massa,” kata Atnike.

Sebanyak 12 mahasiswa peserta aksi tolak KTT G20 yang diadakan Kota Mataram diamankan polisi, kata Koordinator Indonesia People’s Assembly Raden Deden Fajrullah.

“Hari ini (kemarin) IPA mengkoordinasikan aksi-aksi penolakan di berbagai wilayah di Indonesia. Pagi ini aksi di Mataram dilakukan pelanggaran dan pihak aparat melakukan penangkapan 12 orang peserta aksi dan membawa ke Polres Mataram,” kata Raden, Selasa (15/11/2022).

“Satu orang anggota dari Front Mahasiswa Nasional di Lombok Timur dijemput dari kosnya oleh aparat sampai saat ini belum diketahui keberadaannya,” kata Raden.

IPA mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat ini. Raden meminta para peserta segera dibebaskan. “Kami menuntut, pembebasan semua massa aksi yang ditangkap di Mataram dan Lombok timur,” kata dia.

Suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.