Komnas HAM Surati Kejaksaan Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Tak Bergulir ke Pengadilan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komnas HAM meminta agar kasus pencemaran nama baik Menteri Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan aar tak bergulir hingga pengadilan.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sugiro mengatakan, telah melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri Nomor : 408/PM.00/K/III/2023 dan Kejaksaan Tinggi Nomor: 409/PM.00/K/III/2023.
Adapun dua terdakwa dalam kasus ini yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang merupakan pegiat HAM, sehingga Komnas HAM meminta agar kejaksaan mempertimbangkannya.
Hal itu juga sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
“Yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan yang dijamin dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Antike dilansir darisuara.com jaringan inibalikpapan.com
Komnas HAM berpandangan kasus ini semestinya tidak harus bergulir sampai ke meja hijau. “Komnas HAM memandang bahwa kasus ini sesungguhnya tidak perlu sampai dibawa ke pengadilan,” ujar Atnike.
Atnike menyebut jika Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mempersilakan Komnas HAM hadir di persidangan maka bakal dijelaskan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran HAM.
“Komnas HAM dapat memberikan pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia,” tutur Atnike.
Dalam perkara ini, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
BACA JUGA