Komnas HAM Tak Lanjutkan Investigasi Kasus Brigadir J

Komnas HAM

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komnas HAM menghentikan investigasi kasus kematian Brigadi J. Karena berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Demikian disampaikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR di Jakarta, Senin (22/8/2022).

Kasus tersebut ditangani Tim Khusus bentukkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo dan Istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, danKuat Ma’ruf sebagai tersangka..

Bahkan kelima tersangka tersebutdikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.

“Saya setuju pak dengan yang lain-lain, kami di internal sudah sepakat bahwa memang kami tidak akan melanjutkan investigasi lagi,” kata Taufan dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Sebelumnya anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mempertanyakan posisi Komnas HAM, setelah kasus makin terang benderang dan berkas dugaan pembunuhan berencana itu hampir rampung.  

“Karena semuanya sudah tersedia. Jadi, Komnas HAM menghentikan investigasi karena semua sudah terpapar begitu lengkap. Tinggal bagaimana Komnas HAM mau mengikuti proses peradilan, meski itu bukan kompetensi Komnas HAM,” ujar Nasir.

“Oleh karena itu di mana sebenarnya nasib dan posisi investigasi yang dilakukan Komnas HAM. Sejumlah pihak mengatakan sebaiknya Komnas HAM menghentikan investigasi itu.”

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.