Komnas HAM Tetapkan 7 September Hari Perlindungan Pembela HAM

Tragedi Munir 7 September Ditetapkan Sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM Indonesia. Ilustrasi para demonstran saat menggunakan topeng bergambar muka Munir sebagai tuntutan atas pengungkapan kasusnya.

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menetapkan 7 September sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM di Indonesia.

Ditetapkannya 7 September sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM, karena tanggal 7 September  hari dimana aktivis HAM Munir Said Thalib dibunuh dalam perjalanan ke Belanda,

Hari ini  tepat 17 tahun silam, suami Suciwati itu dibunuh di dalam pesawat Garuda Indonesia GA 974 dengan cara  diracun pada saat melakukan perjalanan ke Amsterdam.

Munir menuju Amsterdam Belanda karena ingin melanjutkan studi S2 bidang hukum humaniter di Universitas Utrecht, Hingga kini belum jelas aktor dibalik meninggalnya Munir.

“Tujuh Komisioner Komnas HAM memutuskan 7 September menjadi Hari Perlindungan Pembela HAM Indonesia,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dilansir suara.com jaringan inibalikpapan.com.

Komnas HAM memandang pembunuhan terhadap Munir menjadi suatu peristiwa penting yang berkaitan langsung dengan perjalanan HAM dan demokrasi di Tanah Air.

Ahmad Taufan mengatakan Komnas HAM sengaja memilih tanggal kematian Munir sebagai hari penting karena melihat komitmen dan perjuangan Munir yang teguh dalam memperjuangkan HAM di Indonesia.

, Komnas HAM menyatakan pemilihan tanggal kematian Munir sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM Indonesia bukan berarti mengeyampingkan perjuangan HAM yang telah dilakukan oleh para tokoh atau aktivis HAM yang lain.

“Semuanya kita hormati. Namun demikian, Munir menganggap kita sebagai yang mewakili dimensi-dimensi HAM,” ujar dia.

suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.