Top Header Ad

Komnas Perempuan Desak Tersangka Pembunuhan Jurnalis Juwita juga Dijerat UU TPKS

Aksi solidaritas #JusticeForJuwita di Tugu Nol Kilpmeter Banjarbaru. (Foto: Donny/inibalikpapan.com)

JAKARTA, inibalikpapan.com — Komnas Perempuan mendesak aparat penegak hukum untuk menerapkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam penanganan kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Komnas Perempuan mengategorikan kematian J sebagai femisida intim. Takni pembunuhan terhadap perempuan dalam relasi personal yang sarat ketimpangan kuasa dan kekerasan berbasis gender.

Dalam pernyataan resminya, Komnas Perempuan menegaskan bahwa dugaan kekerasan seksual berulang yang korban alami sebelum dibunuh oleh tersangka, Kelasi I TNI AL Jumran, merupakan faktor pemberat yang harus dikenali dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan UU TPKS.

“Faktor-faktor seperti relasi kuasa, rentetan kekerasan, ancaman, dan manipulasi yang dilakukan pelaku harus digali secara menyeluruh. Ini penting dalam mengenali femisida dan memberi keadilan pada korban,” tulis Komnas Perempuan dalam pernyataan tertulisnya yang inibalikpapan.com terima.

Komnas Perempuan juga mengingatkan. Berdasarkan Pasal 65 UU TNI dan TAP MPR VII/MPR/2000, pelanggaran hukum pidana umum oleh anggota militer aktif, termasuk kekerasan seksual dan pembunuhan, seharusnya tunduk pada peradilan umum. Komnas meminta proses hukum yang tengah berlangsung di peradilan militer menjunjung prinsip keadilan, independensi, dan imparsialitas.

Mereka juga mendorong Presiden RI agar segera memerintahkan pembentukan mekanisme femicide watch. Ini untuk mengenali dan mencegah kekerasan dalam relasi personal yang berujung pada pembunuhan. Data Komnas menunjukkan bahwa sepanjang 2024, terdapat 185 kasus femisida di ranah privat dan 105 di ranah publik. Ini sebagian besar luput dari pengakuan negara akibat tidak adanya pendataan yang terpilah dan komprehensif.

“Negara harus mulai mengumpulkan dan mempublikasikan data statistik tentang femisida. Sebagai pelaksanaan dari Rekomendasi Umum Komite CEDAW No. 35 Tahun 2017,” lanjut pernyataan tersebut.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses