Komnas Perempuan Persilahkan Korban Asusila Petugas Rutan KPK untuk Melapor
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komnas perempuan menilai kasus asusila yang dilakukan petugas rumah tahanan (rutan) KPK inisial M terhadap istri tahanan di kategoritan eksploitasi seksual
Seperti diketahui, M memaksa istri tahanan menunjukkan bagian tubuhnya yang sensitif melalui video call whatsapp. Istri tahanan kemudian menuruti karena khawatir akan berdampak pada suaminya jika menolak.
“Ini kalau kita boleh mengatakan, gradasinya adalah eksploitasi seksual,” kata Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Dia menyayangkan, M sebagai petugas rutan KPK justru memanfaatkan posisinya untuk mendapatkan kepuasan seksual. “Kalau ini dijadikan modus operasi, kan itu bahaya sekali,” ujarnya
“Sebagai orang bekerja dengan kuasa pada tahanan, ia bisa mengunakan itu, dia memanipulasi biar mengekspolitasi, abuse, menyalah gunakan kekuasaannya untuk mendapatkan tujuan seksual,”
Dia pun mempersilahkan istri tahanan yang menjadi korban untuk melapor ke Komnas Perempuan. KPK hingga kini masih mengusut kasus itu dan akan merekomendasikan pidana kepada M.
“Kami membuka pintu lebar untuk korban mengadu ke Komnas Perempuan, supaya kita bisa memproteksi lebih jauh dari pengaduan,” ujarnya
Komnas Perempuan juga meminta agar KPK memastikan pemulihan korban. Tidak hanya berhenti pada proses penindakan kepada M. “KPK harus memastikan itu terjadi,” sebuta Rini.
Sementara Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menyatakan, akan menyerahkan kasus tersebut kepenegak hukum. Karena kasus itu juga telah mencoreng KPK
“Tentu, kalau ada pidananya dari orang tersebut ya. Itu karena dia harus menjalaninya, karena ini kosekwensi logis dari perbuatannya,” ujarnya
“Kalau itu tidak masuk kreteria yang ditangani KPK, tentu akan kita serahkan ke aparat penegak hukum.”
BACA JUGA