Kompak Ajukan Kasasi Terkait Kasus Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan
SAMARINDA, Inibalikpapan – Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak (KOMPAK) Teluk Balikpapan mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Kaltim.
Dalam rilis yang diterima inibalikpapan, Kasasi tersebut, setelah Tim Kuasa Hukum KOMPAK menyerahkan memori kasasi melalui Pengadilan Negeri Balikpapan pada 26 Juli 2021.
Hal ini merupakan respon terhadap Putusan Nomor 68/PDT/2021/PT SMR pada 25 Mei 2021 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan dan menyatakan gugatan warga Kaltim tidak dapat diterima.
KOMPAK meyakini ada sejumlah kekeliruan dalam putusan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kaltim. Karena diangga sama sekali tidak menyentuh substansi yang dimohonkan oleh pemohon.
KOMPAK menemukan sejumlah kecacatan dan salah prosedur dalam penerapan administrasi yang baik dan benar oleh Pengadilan Negeri Balikpapan terhadap permohonan banding perkara 99/Pdt.G/2019/PN Bpp.
Selain itu KOMPAK menilai buruknya administrasi Pengadilan Negeri Balikpapan pada akhirnya mengakibatkan permohonan banding perkara 99/Pdt.G/2019/PN Bpp tidak diterima.
Putusan tersebut menghambat upaya KOMPAK untuk memperjuangkan keadilan untuk pemulihan teluk Balikpapan berikut dampak yang terjadi. Beberapa kekeliruan dan buruknya penerapan administrasi diantaranya.
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balikpapan tidak menyediakan checklist berkas atas pendaftaran perkara yang diterimanya (saat sebelum e-court diberlakukan).
KOMPAK mengkhawatirkan dengan tidak adanya check list berkas, maka akan mempersulit untuk memastikan berkas apa saja yang telah diserahkan dan diterima pada loket pendaftaran perkara (perdata)
KOMPAK selaku Pemohon Banding tidak menerima berkas Memori Banding yang diajukan oleh para tergugat yang posisinya dalam proses banding sebagai terbanding.
Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Balikpapan mengirim berkas tersebut melalui pesan whatsapp tidak melalui relas resmi pengadilan. Padahal, pemberian Memori Banding secara langsung kepada para pihak sesuai alamat / kedudukan masing-masing merupakan kewajiban dari pihak Pengadilan;
Pengadilan Negeri Balikpapan menolak pengajuan Memori Banding KOMPAK pada tanggal 2 Desember 2021 dengan alasan seluruh berkas banding telah dikirimkan kepada kepaniteraan Pengadilan Tinggi Kaltim
Lalu menyarankan kepada para pemohon Banding untuk menyerahkan Memori Banding langsung kepada kepaniteraan Pengadilan Tinggi Kaltim di Samarinda.
Faktanya pada tanggal 31 Maret 2021 Pengadilan Tinggi Kaltim melalui Hakim Tinggi Edward Haris Sinaga menyatakan bahwa berkas Banding atas putusan perkara 99/Pdt.G/2019/PN Bpp belum diterima oleh Pihak Pengadilan Tinggi Kaltim.
Penting untuk dicatat pernyataan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur tersebut disampaikan langsung kepada KOMPAK saat menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Pengadilan TinggiKaltim.
Aksi Damai selain dalam rangka memperingati 3 (tiga) tahun petaka tumpahan minyak di teluk Balikpapan juga bermaksud meminta informasi seputar pelimpahan berkas banding dari PN Balikpapan kepada Pengadilan Tinggi Kaltim.
Berdasarkan keterangan tersebut KOMPAK menilai telah terjadi pembohongan publik yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Balikpapan kepada Para Pemohon Banding atas pernyataannya bahwa seluruh berkas telah dikirim/disampaikan kepada Pengadilan Tinggi Kaltim.
Sejalan dengan itu, yang terasa janggal adalah pada tanggal 25 mei 2021 atau kurang dari 2 (dua) bulan sejak aksi di Pengadilan Tinggi Kaltim, Majelis Hakim Judex Facti Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur telah memutus perkara a quo.
Berdasarkan pada fakta-fakta di atas, maka selanjutnya KOMPAK memandang penting dan perlu dilakukan langkah Kasasi atas kekeliruan dan ketidakadilan Pengadilan Tinggi Kaltim dalam memutus perkara 99/Pdt.G/2019/PN Bpp.
Upaya Kasasi oleh Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak Teluk Balikpapan telah didaftarkan pada 12 Juli 2021 di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Sebelumnya KOMPAK telah mengajukan banding di Pengadilan Negeri Balikpapan pada tanggal 1 September 2020. Adapun langkah banding ditempuh dikarenakan pada peradilan tingkat pertama Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan hanya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh KOMPAK.
“Hal-hal yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim PN Balikpapan justru merupakan yang paling substansial dan yang utama dari 15 petitum yang dimohonkan KOMPAK,” urai Yohana Tiko dari Walhi Kaltim.
Fathul Huda, Direktur LBH Samarinda sebagai salah satu kuasa hukum KOMPAK menyebut bahwa upaya kasasi ini pada prinsipnya meminta kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan.
“Kami berharap Mahkamah Agung dapat cermat memeriksa permohonan kasasi ini, sehingga Mahkamah Agung dengan mengadili sendiri menjatuhkan amar putusan yang mengabulkan seluruh tuntutan gugatan kami. Hal ini penting untuk memastikan pemulihan teluk balikpapan berikut kerusakan dan kerugian yang dialami lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.
Petaka Tumpahan minyak terjadi pada tanggal 30 April 2018, berasal dari putusnya pipa Pertamina RU V yang tersangkut oleh jangkar kapal MV Ever Judger yang sedang memuat 74.808 metrik Ton Batubara dari Dermaga PT. Dermaga Perkasa Pratama (Balikpapan Coal Terminal). Putusnya Pipa mengakibatkan bocornya 44 ribu barel minyak mentah ke laut atau setara 6.995.441 liter.
Daya rusak yang ditimbulkan sangatlah luas hingga mencapai 12 ribu hektar area pesisir Balikpapan dan Penajam Paser Utara. Tidak hanya kerugian atas rusaknya lingkungan, bahkan petaka 3 tahun silam juga turut merengut 5 nyawa warga Balikpapan.
Diperkirakan terdapat 162 nelayan tidak bisa melaut, 17 ribu Ha Mangrove terpapar minyak, 4 kawasan terumbu karang rusak akibat penanganan yang sembrono oleh Pertamina.
Pada saat proses pembersihan minyak di area pesisir, Pertamina menugaskan sejumlah petugas menyemprotkan Dispersant ke minyak mentah yang masih dijumpai di pantai dan laut.
Cara ini tentunya akan membahayakan ekosistem laut, mengingat penyemprotan Dispersant hanya memindahkan minyak mentah di permukaan dan mengendapkannya ke dasar laut.
BACA JUGA