Komplotan Pengoplos Gas Elpiji 3 Kg Digulung Polisi
BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Utara berhasil menggulung komplotan pelaku pengoplosan gas elpiji ukran 3kg ke ukuran 12 kg, di kawasan Batu Butok, Blok C RT.85, Kecamatan Balikpapan Utara , pada Rabu malam pukul 23.00 wita (3/8/).
Tiga pelaku diamankan bernama Winarko Handoyo(35), Suryadi alias Suryo (30), dan Sidik (25). Mereka dibekuk petugas dikediamannya saat menjalankan kegiatan ilegalnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sekitar 120 tabung gas elpiji ukuran 3 Kg dan 12 Kg, dan alat bantu dalam pengoperasian oplosan gas.
Kapolsek Balikpapan Utara AKP Sarbini mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan cukup lama kepada pelaku pengoplosan gas 3 kg ke 12 kg namun selalu gagal. Penangkapan dapat dilakukan saat mereka melancarkan pengoplosan gas pada malam hari.
“Kita dapat informasi dari masyarakat kurang lebih satu bulan yang lalu. Sempat kita dilakukan penyelidikan oleh tim beberapa kali tapi selalu gagal. Penyelidikan siang juga gagal. Ternyata alhamdulillah malam ini dengan ridho Allah SWT bisa kita ungkap,” terang Sarbini (4/8).
Dari kegiatan ilegal itu, pelaku mampu meraup keuntungan yang cukup besar yakni per tabungnya senilai Rp50 ribu.
“Satu tabung gas ini bisa mencapai untung Rp.50 ribu. Karena kalau yang subsidi itu Rp20 ribu harganya satu tabung. Kemudian yang tiga tabung itu dimasukkan kedalam tabung besar ini. Kemudian dijual dengan harga Rp.135 ribu ini per tabung,” jelasnya.
“Jadi 4 tabung kecil untuk 1 tabung besar ukuran 12 kg. Ada dua orang yang bekerja operasional mengoplos,” sambungnya.
Pelaku katanya baru melakukan operasi pengoplosan ini sejak 3 bulan lalu. Saat ini gudang tempat kegiatan ini dipolice line Polsek Utara.
Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa tabung gas 12 kg dan 3 kg sebanyak 120 unit dan perlengkapan pengoplos. Pelaku dijerat pasal berlapis yakni Undang-undang konsumen dan undang-undang migas.
“Ancaman pidananya undang-undang konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun, kemudian kita coba undang-undang migas nomor 22 itu ancamannya kurang lebih 3 tahun,” pungkasnya.
BACA JUGA