Kondisi Pandemi Covid-19, DPRD Sarankan Penarikan Pajak Gunakan Sistem Online
BALIKPAPAN,Inibalikappan.com — DPRD Kota Balikpapan meminta pemerintah memaksimalkan pemberlakuan sistem pajak online. Hal itu sebagai upaya mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2021 di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Wakil ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono mengatakan, sistem pajak online sudah memiliki payung hukum yang tetap. Sehingga bisa diberlakukan kepada wajib pajak dari kalangan pengusaha tempat hiburan, hotel dan restoran yang beroperasi di Balikpapan. Namun tetap dengan mempertimbangkan kondisi pihak pengusaha.
“Kami yakin bisa mencegah kebocoran pendapatan pajak. Jadi kami ingin ada transparansi antara pemerintah sebagai pemungut pajak dengan pengusaha sebagai pihak pembayar,” ujar Budiono kepada media, Senin (4/10/2021).
Menurut Budiono, selama ini pihak dewan menemukan adanya potensi kebocoran pajak yang terjadi jika tetap memakai sistem manual. Maka kemudian dibuatlah payung hukum penggunaan pembayaran pajak secara online sebagai terobosan dari pemerintah bersama DPRD.
“Daerah lain sudah banyak yang pakai sistem online dan terbukti cukup berhasil menaikkan PAD. Apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi juga sudah mengeluarkan himbauan pembelakuan pajak online di daerah,” tuturnya lagi.
Untuk itu ia berharap keberadaan sistem pajak online mampu memaksimalkan PAD dalam kondisi pandemi Covid-19 di tahun ini. Dengan catatan pemerintah dengan OPD terkait memperketat pantauan terhadap transaksi yang menjadi subjek pajaknya.
“Kami harap tidak ada lagi kebocoran pajak di kota ini. Karena berakibat tidak tercapainya target PAD di tahun ini. Kita perlu sekali PAD untuk pembangunan kota kita ini,” tutup politikus PDIP ini.
BACA JUGA