KontraS Desak Pemerintah Hapus Hukuman Cambuk di Aceh

KontraS
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (24/6/2022)./suara.com

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai praktik hukuman cambuk di Aceh karena termasuk dalam tindak penyiksaan, kejam dan tidak manusiawi.

KontraS pun mendesak Pemerintah untuk menghapus praktik hukuman cambuk di Aceh. Sepanjang Juni 2021 hingga Mei 2022, KontraS mencatat ada sebanyak 43 kali eksekusi hukuman cambuk di Aceh.

Divisi Riset dan Dokumentasi KontraS, Rozy Brilian  membeberkan, dari 43 kali esekusi hukaman cambuk tersebut, ada sebanyak 8  hukuman cambuk karena berduaan lain jenis di tempat sepi.

“Secara spesifik kami mencatat ada 8 yang berkaitan dengan khalwat atau berduaan lain jenis kelamin di tempat sepi, 19 ikhtilat atau bercumbu, 13 peristiwa Maisir atau judi, dan 3 peristiwa Khamar atau minuman keras,” kata Rozy Brilian dalam jumpa pers, Jumat (24/6/2022).

Menurutnya, mayoiritas terpidana yang mendapat hukuman cambuk laki-laki sebanyak 92 orang. Sedangkan perempuan yang menjadi terpidana cambuk ada sebanyak 41 orang.

Laki-laki menjadi mayoritas terpidana cambuk dengan jumlah 92 orang, sedangnya perempuan yang menjadi terpidana cambuk ada sebanyak 41 orang. Mereka dihukum dengan dasar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

“Kami bertahun-tahun menentang praktik hukuman cambuk, hukum cambuk ini menganut satu hukuman yang tidak manusiawi,” ujarnya

Kata dia, seharusnya hukum ditegakkan secara manusiawi melalui keadilan restoratif tanpa menggunakan kekerasan dan penyiksaan. “Ini harus menjadi pegangan dari negara untuk menemukan satu formulasi atau cara penghukuman yang lebih manusiawi dan sesuai dengan tujuan dari penghukuman itu,” tandasnya

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.