Koordinator MAKI Boyamin Saiman Dipanggil KPK Terkait Kasus TPPU Bupati Nonaktif Bajarnegara

Gedung KPK
Gedung KPK / ist

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

KPK memanggil Boyamin Saiman untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucin uang (TPPU) yang menjerat Bupati Bajarnegara nonaktif Budhi Sarwono.

Boyamin Saiman diperiksa penyidik KPK dalam kapasitas saksi sebagai Direktur PT. Bumirejo. Hal itu dibenarkan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (17/05/2022).

“Benar, tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan saudara Boyamin Saiman sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU dengan tersangka BS (BUdhi Sarwono),” ujarnya dilansir dari suara.com

Ali meyakini,Boyamin Saiman akan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik KPK. Keterangan Boyamin Saiman sebagai saksi diperlukan untuk dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Serta saat di hadapan tim penyidik bersikap jujur dan terus terang serta tidak akan menutupi berbagai fakta yang diketahuinya,” ujar Ali.

“Nantinya juga akan dikonfirmasi dengan berbagai alat bukti dan keterangan seluruh saksi lainnya di depan majelis hakim,”

Boyamin sendiri mengaku akan penuhi panggilan penyidik KPK hari ini. Ia, pun akan hadir sebagai warga negara yang baik dan patuh dalam proses hukum yang tengah dijalani KPK.

“Harus aktif tanya-tanya dan cari info karena apapun aku ingin jadi warga negara yang baik untuk patuh hukum,” ucap Boyamin kepada Suara.com.

Untuk diketahui, Kasus pencucian uang Budhi Sarwono merupakan hasil pengembangan kasus suap barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara yang terlebih dahulu menyeret Budhi sebagai tersangka.

“Ditemukannya berbagai alat bukti baru dalam perkara dengan tersangka BS dan kawan-kawan, tim penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka BS dan kawan-kawan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

“Di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak,” imbuhnya Ali.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Budhi dan Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi sebagai tersangka. Keduanya saat ini sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Keduanya didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 12B UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Budhi Sarwono didakwa oleh jaksa penuntut umum menerima suap sebesar Rp 18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,4 miliar yang diduga sebagai “fee” atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di kabupaten setempat.

Suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.