Korban Gempa Bisa Jadi Warga Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Pemerintah kota Balikpapan tidak dapat melarang jika ada keinginan warga Palu korban gempa memilih jadi penduduk Balikpapan.

Syaratnya menurut Ketua DPRD Balikpapan mengikuti prosedur kependudukan.

“Sesuai undang-undang, seluruh warga Indonesia boleh tinggal dimana pun. Tapi prosedurnya harus dijalankan. Harus dipenuni berbagai syarat untuk menjadi warga Balikpapan,” katanya (12/10/2018).

Menurutnya tidak ada perlakuan khusus bagi siapapun yang ingin tinggal memgadu nasib di Balikpapan. Sejauh persyaratan dipenuhi maka dipersilahkan.

” Harus syarat kependudukan dipenuhi prosedurnya,” tandasnya.

Diketahui, data pemerintah kota sejak Kamis kemarin (11/10/2018) terdapat 91 jiwa warga kota Palu dan Donggala yang mengungsi dengan ikut keluarganya di Balikpapan.

Untuk mengurus surat kependudukan saat ini belum memungkinkan, untuk itu Abdulloh menilai kondisi saat ini wajar jika mereka sementara bertahan di rumah saudaranya.

“Ya nggak apa-apa, ditanggung dulu selama masih masa kritis begini dan sepanjang mereka (pengungsi) tetap kooperatif dan mau ikut menjaga kondusivitas kota ini,” tukasnya.

Tak hanya dijadikan lokasi pengungsian, bantuan untuk korban gempa Sulawesi Tengah juga terus mengalir baik berupa uang maupun dalam bentuk barang.

Terkait donai uang yang terkumpul dari masyaarakat Rp1,8 miliar, Politisi Golkar menyerahkan penyluran oleh pemkot Balikpapan.

APBD 2018 juga mengalokasikan Rp2 miliar untuk korban gempa yang terjadi di Sulewesi Tengah maupun di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

“Untuk Lombok Rp1 miliar dan Sulawesi Tengah (Palu dan Donggala) juga Rp1 miliar. Teknis mekanisme pendistribusiannya kami serahkan ke Pemkot Balikpapan,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.