Korban Kebakaran di Margasari Balikpapan dapat Bantuan Uang Sewa Rumah

Tim yang melakukan verifikasi di lapangan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Korban kebakaran di RT 18 dan 20 Kelurahan Margasari Balikpapan akan mendapatkan uang sewa rumah sementara

Kabid Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Kota Balikpapan M Hakim mengatakan, saat masih tim masih melakukan verifikasi data korban kebakaran.

“Tim Dari Dinas Sosial, Kecamatan, Kelurahan didampingi Babinsa dan Babinkabtimas Ketua RT 18 dan 20 melakukan verifikasi lapangan korban bencana kerusakan dan korban-korban personal,” ujarnya

Setelah itu baru tim akan mengajukan bantuan untuk hunian sementara bagi korban kebakaran. Baik yang hanya kos, penyewa maupun pemilik rumah.

“Kita akan mengajukan BSTT atau bantuan sementara berupa hunian, jadi insya allah kita ajukankan, ada dua yakni pemilik tempat tinggal dan penghuni,” ujarnya

Namun yang mendapatkan bantuan uang sewa sementara hanya warga yang mengantongi KTP Balikpapan. “Kalau bukan KTP Balikpapan tidak, karena KTP syarat,” ujarnya

Berdasarkan Perwali, bantuan yang diberikan bervariasi, mulai dari tiga bulan, enam bulan hingga satu tahun. Bantuan yang diberikan dalam bentuk uang.

“Per KK, kalau pemilik rumah Rp 750 ribu selama 12 bulan.Penyewa bekeluarga Rp 500 ribu,” ujarnya

“Untuk anak-anak sekolah dapat bantuan untuk kebutuhan sekolahnya, berupan pakaian dan kebutuhan lainnya.”

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.