Korban Laka Maut Rapak Tersisa Dua Pasien di RS Restu Ibu, Alami Patah Tulang
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Beberapa korban kasus laka maut yang terjadi di simpang lima Muara Rapak sampai saat ini masih ada yang dirawat dibeberapa rumah sakit yang ada di Kota Balikpapan, salah satunya di Rumah Sakit Restu Ibu.
Salah satu Dokter Umum di RS Restu Ibu, Dokter Esty mengatakan, saat kejadian Jumat lalu (21/1/2022) ada 11 korban yang ditangani pihak rumah sakit, pada saat korban datang saat itu juga langsung diberikan tindakan pertolongan pertama.
“Sampai hari ini tersisa 7 pasien lakalantas muara rapak yang masih dalam perawatan, sementara 4 sudah boleh pulang hanya dilakukan rawat jalan,” ujar Esty kepada Inibalikpapan.com, Senin (24/1/2022).
Adapun ke 7 pasien tersebut, 4 diantaranya karyawan RDMP, satu karyawan swasta, satu sekuriti SMK, dan satu pedagang ikan keliling.
“Dari 7 pasien ini ada 2 yang akan dilakukan operasi tulang pada bagian kaki yang masuk kategori sedang berat, 2 pasien operasi bagian mata, 1 pasien operasi bagian hidung, serta dua pasien yang tidak perlu tindakan operasi hanya dilakukan observasi,” jelasnya.
Secara keseluruhan untuk pasien mengalami cacat tidak ada, hanya saja ada beberapa yang perlu recoveri pasca operasi, termasuk dua orang yang operasi pada tulang kaki.
“Untuk yang operasi mata, informasinya dia terkena pecahan kaca pada saat kejadian lakalantas tersebut,” akunya.
Khusus yang dua pasien yang hanya dilakukan proses observasi, kemungkinan besar hari ini sudah diperbolehkan pulang ke rumah.
“Begitu juga tiga pasien yang setelah operasi mata dan hidung, kemungkinan bisa pulang hari ini juga,” tuturnya.
Sementara itu, Dokter Spesialis Bedah RS Restu Ibu, dr Joan Febriyan Sp.B mengatakan, rata rata pasien yang masuk ke RS Restu Ibu ini datang dengan keluhan nyeri kepala dengan beberapa luka bagian wajah.
“Pada hari H ada dua pasien dengan patah tulang kaki sudah ditangani operasi pada hari pertama,” kata Joan.
Untuk lima pasien yang diperbolehkan pulang hari ini, pasien mengalami cidera kepala ringan, setelah dilakukan pemeriksaaan awal CT scan kepala dan obervasi selama 2×24 jam kondisi stabil sehingga diperbolehkan untuk pulang.
“Sedangkan biaya perawaratan para pasien sudah dijamin dan ditanggung pihak Jasa Raharja,” tutupnya.
BACA JUGA